JOHN F. KENNEDY:

'Ekonomi yang Dihambat Pajak Tak akan Hasilkan Pendapatan'

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 18:31 WIB
'Ekonomi yang Dihambat Pajak Tak akan Hasilkan Pendapatan'

Presiden AS ke-35 John F. Kennedy

JOHN F. Kennedy (1917-1963) barangkali adalah perkecualian. Saat berpidato di Economic Club of New York, 14 Desember 1962, Presiden AS ke-35 ini mengungkapkan perlunya tarif pajak diturunkan—sesuatu yang ‘setengah diharamkan’ Partai Demokrat, tempatnya berasal.

Namun, berbeda dengan argumentasi pendukung Partai Republik yang biasa memakai slogan ‘Kami Tidak Bekerja untuk Membayar Pajak’, Kennedy mengungkapkan perlunya penurunan pajak untuk meningkatkan sisi penawaran (supply side tax policy).

Inti dari supply side tax policy adalah kebijakan penurunan tarif pajak yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja pasar dengan menambah atau memperkuat kapasitas ekonomi guna memproduksi barang dan jasa. Dengan begitu, kurva penawaran pun akan naik.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Pengurangan pajak secara umum menghasilkan dampak signifikan terhadap produktivitas dan pertumbuhan. Pemangkasan tarif pajak akan menurunkan marginal tax rate, sehingga memotivasi tenaga kerja bekerja lebih lama. Akibatnya, pendapatan mereka pun meningkat.

Peningkatan pendapatan dengan sendirinya akan mendorong peningkatan tabungan sekaligus sumber-sumber pembiayaan investasi. Apabila peningkatan produksi terjadi secara massal, maka produksi nasional dan kapasitas ekonomi nasional pun akan meningkat.

Waktu itu, hampir persis setahun sebelum kematiannya yang tragis, Kennedy menyampaikan apa yang kemudian menjadi populer, tentang bagaimana supply side tax policy bekerja, terutama dalam kaitannya dengan defisit anggaran dan tarif pajak penghasilan.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

“Pilihan yang nyata buat kita saat ini adalah bukan antara menurunkan tarif pajak di satu sisi, dan bagaimana menghindari defisit anggaran yang lebar di sisi lain,” kata Kennedy dalam pidatonya di pertengahan musim dingin itu.

“Selama kebutuhan kita terus bertambah, ekonomi yang dihambat oleh tarif pajak tak akan pernah bisa menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menyeimbangkan anggaran, sebagaimana ia tak pernah cukup menghasilkan lapangan pekerjaan dan keuntungan,” sambungnya.

“Singkatnya, adalah paradoks bahwa ketika hari ini tarif pajak kita terlalu tinggi, penerimaan pajak kita masih terlalu rendah. Karena itu, cara paling masuk akal untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang tidak lain adalah menurunkan tarif pajak sekarang.” (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan