KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekonomi Terus Pulih, Sri Mulyani: Tapi Masih Belum Sesuai Harapan

Dian Kurniati | Rabu, 11 Mei 2022 | 09:00 WIB
Ekonomi Terus Pulih, Sri Mulyani: Tapi Masih Belum Sesuai Harapan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2022 sebesar 5,01% sudah sesuai dengan rentang yang diperkirakan pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi 5,01% menunjukkan kinerja pemulihan ekonomi terus terakselerasi seusia mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Namun, ia menilai capaian tersebut masih berada di bawah harapan pemerintah.

"Kita tentu berbesar hati [karena] terjadi pemulihan, tetapi masih pada level yang belum kami harapkan," katanya dalam sebuah acara, dikutip pada Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sri Mulyani menuturkan penopang pertumbuhan ekonomi I/2022 agak berbeda dari prediksinya, meskipun dari aspek agregat tetap sama. Misal, komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga yang tumbuh 4,34%, padahal awalnya diprediksi akan lebih tinggi.

Hal lainnya yang juga menjadi perhatian ialah basis pertumbuhan pada kuartal I/2021 yang rendah, yaitu sebesar 0,7%. Untuk itu, lanjut menkeu, pemerintah memiliki pekerjaan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut hingga akhir tahun.

Sri Mulyani menjelaskan tantangan pemulihan ekonomi pada tahun ini akan berbeda dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya. Ketika pandemi berangsur mereda, dunia kini dihadapkan dengan meningkatnya tekanan geopolitik, terutama akibat perang Rusia dan Ukraina.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Perang Rusia-Ukraina telah memberikan efek rambatan yang kuat seperti kenaikan berbagai harga komoditas sehingga menyebabkan lonjakan inflasi di sejumlah negara. Situasi ini berpotensi menekan konsumsi masyarakat dalam menopang pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Menurut menkeu, APBN akan tetap memainkan peran sebagai bantalan untuk menjaga daya beli dengan menyelenggarakan pemberian berbagai bantuan sosial dan subsidi.

"Daya beli masyarakat harus dijaga agar konsumsi untuk bisa tumbuh di atas 5%. Namun, daya beli sekarang justru terancam karena harga-harga komoditas dunia [naik]," ujarnya.

Menteri Keuangan sebelumnya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2022 sebesar 4,5%-5,2%, dengan titik tengah 5,0%. Sementara itu, UU APBN 2022 menargetkan ekonomi mampu tumbuh 5,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses