SURVEI BANK INDONESIA

Ekonomi Terus Pulih, Indeks Penjualan Riil Akhirnya Positif

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Juni 2021 | 10:46 WIB
Ekonomi Terus Pulih, Indeks Penjualan Riil Akhirnya Positif

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Survei penjualan eceran Bank Indonesia (BI) mengindikasikan adanya penguatan konsumsi terlihat dari indeks penjualan riil pada April 2021 yang naik 15,6% dari periode yang sama tahun lalu.

Pertumbuhan Indeks Penjualan Riil (IPR) ini menjadi pertama kalinya setelah mengalami kontraksi sepanjang 2020 dan pada Januari hingga Maret 2021. Pada Maret 2021, IPR mengalami kontraksi cukup dalam sebesar -14,6%.

"Responden menyampaikan peningkatan kinerja penjualan eceran didorong oleh meningkatnya permintaan selama Ramadan didukung berbagai program potongan harga atau diskon," tulis BI dalam laporan hasil surveinya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Peningkatan penjualan terjadi pada hampir semua kelompok barang, terutama barang sandang dan bahan bakar kendaraan bermotor. Penjualan dari kedua kelompok barang tersebut tumbuh masing-masing 55,2% dan 37,3%.

Secara spasial, pertumbuhan penjualan eceran di sebagian besar kota juga turut meningkat. Dari 10 kota yang disurvei, Surabaya dan Makassar mencatatkan pertumbuhan penjualan eceran tertinggi yaitu 64% dan 21%.

Sementara itu, penjualan eceran di Bandung, Semarang, dan Denpasar juga tercatat membaik meski masih dalam fase kontraksi masing-masing sebesar -23,2%, -5,8%, dan -2,6%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sejalan dengan tren tersebut, Bank Indonesia memperkirakan IPR pada Mei 2021 akan kembali tumbuh positif meski tidak setinggi pertumbuhan IPR pada April. Pada Mei, IPR diperkirakan tumbuh hingga 12,9%.

"Sejalan dengan berlanjutnya kenaikan permintaan pada periode Ramadan dan Idulfitri, penjualan eceran diperkirakan akan kembali tumbuh positif pada Mei 2021," tulis BI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?