KOTA PEKANBARU

Ekonomi Pulih, Pemkot Yakin Target Pajak Daerah Rp800 Miliar Tercapai

Dian Kurniati | Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:01 WIB
Ekonomi Pulih, Pemkot Yakin Target Pajak Daerah Rp800 Miliar Tercapai

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau mencatat realisasi pajak daerah hingga September 2023 senilai Rp612 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Ade Rinaldi mengatakan realisasi tersebut setara 76,5% dari target Rp800 miliar. Menurutnya, realisasi pajak daerah bakal terus meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi.

"Kami percaya tahun ini tren pendapatan pajak daerah terus tumbuh," katanya, dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ade mengatakan realisasi pajak daerah utamanya ditopang oleh bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Realisasi BPHTB tercatat senilai Rp146,5 miliar atau berkontribusi 23,9% terhadap penerimaan pajak daerah.

Kemudian, realisasi PBB-P2 senilai Rp140 miliar atau berkontribusi 22,8% terhadap penerimaan pajak daerah.

Dia menjelaskan aktivitas ekonomi di Kota Pekanbaru telah mengalami pemulihan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini pun berdampak langsung terhadap setoran pajak daerah, terutama pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Realisasi pajak restoran hingga September 2023 telah mencapai Rp105 miliar, sedangkan pajak hotel Rp34 miliar dan pajak hiburan Rp14 miliar.

"Kami punya harapan mudah-mudahan kita upayakan tahun ini bisa di atas Rp800 miliar," ujarnya dilansir halloriau.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru juga sempat memberikan pemutihan denda pajak daerah dalam rangka HUT ke-239 Kota Pekanbaru. Melalui program ini, pemkot memberikan penghapusan denda terhadap 11 jenis pajak daerah untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja