KOTA PEKANBARU

Ekonomi Pulih, Pemkot Yakin Target Pajak Daerah Rp800 Miliar Tercapai

Dian Kurniati | Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:01 WIB
Ekonomi Pulih, Pemkot Yakin Target Pajak Daerah Rp800 Miliar Tercapai

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau mencatat realisasi pajak daerah hingga September 2023 senilai Rp612 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Ade Rinaldi mengatakan realisasi tersebut setara 76,5% dari target Rp800 miliar. Menurutnya, realisasi pajak daerah bakal terus meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi.

"Kami percaya tahun ini tren pendapatan pajak daerah terus tumbuh," katanya, dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ade mengatakan realisasi pajak daerah utamanya ditopang oleh bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Realisasi BPHTB tercatat senilai Rp146,5 miliar atau berkontribusi 23,9% terhadap penerimaan pajak daerah.

Kemudian, realisasi PBB-P2 senilai Rp140 miliar atau berkontribusi 22,8% terhadap penerimaan pajak daerah.

Dia menjelaskan aktivitas ekonomi di Kota Pekanbaru telah mengalami pemulihan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini pun berdampak langsung terhadap setoran pajak daerah, terutama pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Realisasi pajak restoran hingga September 2023 telah mencapai Rp105 miliar, sedangkan pajak hotel Rp34 miliar dan pajak hiburan Rp14 miliar.

"Kami punya harapan mudah-mudahan kita upayakan tahun ini bisa di atas Rp800 miliar," ujarnya dilansir halloriau.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru juga sempat memberikan pemutihan denda pajak daerah dalam rangka HUT ke-239 Kota Pekanbaru. Melalui program ini, pemkot memberikan penghapusan denda terhadap 11 jenis pajak daerah untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025