PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Mampu Tumbuh 5,01%, BPS Sebut Sejalan dengan Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 10 Mei 2022 | 13:00 WIB
Ekonomi Mampu Tumbuh 5,01%, BPS Sebut Sejalan dengan Penerimaan Pajak

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia pada kuartal I/2022 mengalami pertumbuhan 5,01% secara tahunan (yoy).

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan kondisi perekonomian tersebut sejalan dengan dengan kinerja penerimaan pajak yang positif pada 3 bulan pertama 2022. Misalnya, perbaikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan yang mencerminkan kinerja dunia usaha.

"Penerimaan PPh badan tubuh sangat mengesankan sebesar 136%, yang mengindikasikan bahwa kegiatan di korporasi juga mengalami pertumbuhan," katanya, dikutip Selasa (10/4/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Margo mengatakan pertumbuhan tercatat pada sebagian besar lapangan usaha. Lapangan usaha yang tumbuh signifikan yakni transportasi dan pergudangan sebesar 15,79%, diikuti jasa lainnya 8,24%, informasi dan komunikasi 7,14%, serta pengadaan listrik dan gas 7,04%.

Namun jika dilihat berdasarkan kontribusinya, terdapat 5 sektor yang dominan, yakni industri, perdagangan, pertanian, pertambangan, dan konstruksi karena menyumbang 65,74% PDB.

Sementara menurut pengeluaran, komponen pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh sebesar 4,09%. Hal itu menunjukkan kinerja investasi terus mengalami perbaikan setelah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Margo menjelaskan perbaikan kinerja dunia usaha tersebut tidak hanya berdampak pada penerimaan PPh badan, tetapi juga PPh Pasal 21 yang dipungut dari para karyawan. Adapun pada kuartal I/2022, penerimaan PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan sebesar 18,8%.

"Penerimaan PPh pasal 21 tumbuh sebesar 18,8%, ini mengindikasikan bahwa laba perusahaan semakin meningkat sehingga pungutan pajak semakin meningkat, serta indikasi pendapatan masyarakat juga mengalami peningkatan," ujarnya.

Pemerintah mencatat penerimaan pajak pada kuartal I/2022 senilai Rp322,46 triliun atau 25,49% dari target Rp1.265 triliun. Penerimaan PPh badan tumbuh hingga 136% dan berkontribusi 15,1% terhadap penerimaan pajak.

Sementara pada PPh Pasal 21, pertumbuhannya sebesar 18,8% dan berkontribusi pada penerimaan pajak 12,7%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 hingga double digit terjadi karena bonus yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses