Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia pada kuartal I/2022 mengalami pertumbuhan 5,01% secara tahunan (yoy).
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan kondisi perekonomian tersebut sejalan dengan dengan kinerja penerimaan pajak yang positif pada 3 bulan pertama 2022. Misalnya, perbaikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan yang mencerminkan kinerja dunia usaha.
"Penerimaan PPh badan tubuh sangat mengesankan sebesar 136%, yang mengindikasikan bahwa kegiatan di korporasi juga mengalami pertumbuhan," katanya, dikutip Selasa (10/4/2022).
Margo mengatakan pertumbuhan tercatat pada sebagian besar lapangan usaha. Lapangan usaha yang tumbuh signifikan yakni transportasi dan pergudangan sebesar 15,79%, diikuti jasa lainnya 8,24%, informasi dan komunikasi 7,14%, serta pengadaan listrik dan gas 7,04%.
Namun jika dilihat berdasarkan kontribusinya, terdapat 5 sektor yang dominan, yakni industri, perdagangan, pertanian, pertambangan, dan konstruksi karena menyumbang 65,74% PDB.
Sementara menurut pengeluaran, komponen pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh sebesar 4,09%. Hal itu menunjukkan kinerja investasi terus mengalami perbaikan setelah tertekan akibat pandemi Covid-19.
Margo menjelaskan perbaikan kinerja dunia usaha tersebut tidak hanya berdampak pada penerimaan PPh badan, tetapi juga PPh Pasal 21 yang dipungut dari para karyawan. Adapun pada kuartal I/2022, penerimaan PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan sebesar 18,8%.
"Penerimaan PPh pasal 21 tumbuh sebesar 18,8%, ini mengindikasikan bahwa laba perusahaan semakin meningkat sehingga pungutan pajak semakin meningkat, serta indikasi pendapatan masyarakat juga mengalami peningkatan," ujarnya.
Pemerintah mencatat penerimaan pajak pada kuartal I/2022 senilai Rp322,46 triliun atau 25,49% dari target Rp1.265 triliun. Penerimaan PPh badan tumbuh hingga 136% dan berkontribusi 15,1% terhadap penerimaan pajak.
Sementara pada PPh Pasal 21, pertumbuhannya sebesar 18,8% dan berkontribusi pada penerimaan pajak 12,7%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 hingga double digit terjadi karena bonus yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.