BERITA PAJAK HARI INI

Ekonomi Kuartal II Terkontraksi, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Ditambah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 08:01 WIB
Ekonomi Kuartal II Terkontraksi, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Ditambah

Ilustrasi. Suasana gedung-gedung perkantoran tampak dari ketinggian Gedung Perpusnas di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal II terkontraksi, pertama kalinya sejak kuartal I/1999. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk merespons terkontraksinya perekonomian Indonesia pada kuartal II/2020. Salah satunya adalah penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (6/8/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang hingga Desember 2020 diberikan sebesar 30% akan dinaikkan menjadi 50%. Kebijakan itu akan diambil untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

"Kita juga akan melaksanakan penurunan cicilan PPh Pasal 25 korporasi yang selama ini diberikan diskon 30% akan menjadi 50%," katanya. Simak pula artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak’.

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Namun demikian, Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan payung hukum serta waktu dimulainya kenaikan diskon angsuran PPh Pasal 25. Saat ini, jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang bisa menikmati diskon 30% sebanyak 1.013.

Selain rencana rencana kenaikan diskon angsuran PPh Pasal 25, ada pula bahasan mengenai PMK 89/2020. Beleid ini mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Untuk memberikan kesederhanaan, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai DPP yaitu 10% dari harga jual. Dengan demikian, tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual (10% dikalikan 10% dari harga jual).

Baca Juga:
Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pemanfaatan Belum Optimal

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan rencana untuk memperbesar pengurangan angsuran dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” kata Febrio. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit
  • Perbaikan Skema Stimulus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap adanya kenaikan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25, cash flow wajib pajak badan bisa terjaga baik di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, beberapa stimulus memang akan ditinjau ulang untuk memastikan efektivitasnya.

“Terhadap beberapa stimulus yang kurang atau belum bisa diimplementasikan karena sulit dilaksanakan, pemerintah akan melakukan perbaikan dan perubahan," katanya. (DDTCNews/Kontan)

  • Pilihan Diserahkan kepada PKP

Ditjen Pajak (DJP) membebaskan pengusaha kena pajak (PKP) petani atau kelompok tani untuk menggunakan DPP nilai lain yakni 10% dari harga jual atau DPP harga jual dalam penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan apabila PKP merasa DPP harga jual lebih menguntungkan, PKP berhak memanfaatkannya. Dengan demikian, PKP tersebut tidak perlu memberitahukan penggunaan DPP nilai lain kepada DJP.

"Misalnya PKP merasa bisa mengklaim lebih bayar apabila pajak masukannya besar maka PKP memang dimungkinkan untuk menggunakan DPP harga jual. Jadi, kita serahkan sepenuhnya kepada PKP untuk memanfaatkan skema yang sesuai dengan kondisi masing-masing," ujarnya. (DDTCNews)

  • Pemberian Tax Allowance

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.010/2020, pemberian fasilitas tax allowance dilaksanakan oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menteri keuangan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Sementara itu, keputusan pemanfaatan fasilitas dalam rangka saat mulai berproduksi secara komersial dilakukan oleh dirjen pajak berdasarkan pemeriksaan lapangan. Otoritas mengatakan dengan persetujuan dilakukan oleh Kepala BKPM maka proses perizinan dan pemberian fasilitas berada dalam satu pintu, yaitu di BKPM

“Sehingga diharapkan dapat mempercepat proses masuknya investasi,” demikian pernyataan DJP. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pendelegasian Kewenangan Pemberian Tax Holiday

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan beleid pendelegasian kewenangan pemberian tax holiday sudah masuk proses harmonisasi. Peraturannya diharapkan bisa rampung pada Agustus ini.

Baca Juga:
Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM

"Yang tax holiday masih dalam proses harmonisasi. Nantinya mekanisme keputusan pemberian tax holiday kurang lebih sama dengan mekanisme keputusan pemberian tax allowance dalam PMK 96/2020," ujar Yuliot. Simak artikel ‘Pemberian Tax Allowance Didelegasikan ke BKPM, Bagaimana Tax Holiday?’. (DDTCNews)

  • Bantuan Gaji

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghindari resesi ekonomi adalah menambah stimulus agar daya beli masyarakat meningkat.

Salah satu kebijakan yang tengah dikaji pemerintah adalah pemberian bantuan gaji kepada sekitar 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Kebutuhan dana untuk bantuan gaji ini diperkirakan mencapai Rp31,2 triliun. Simak artikel ‘Kata Sri Mulyani, Pemerintah Kaji Bantuan Gaji untuk 13 Juta Pekerja’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%