PROFIL PERPAJAKAN IRLANDIA

Ekonomi Jawara, Negara Ini Dijuluki Macan Kecil Eropa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 18:29 WIB
Ekonomi Jawara, Negara Ini Dijuluki Macan Kecil Eropa

DALAM sejarahnya, Irlandia adalah sebuah negara yang mengutamakan pertanian dan peternakan sehingga negara ini mendapat julukan "Perkebunan Eropa". Negara ini juga dijuluki sebagai “Daratan Zamrud” (Emerald Island), lantaran banyaknya rawa-rawa yang terdapat di Irlandia dan sudah terbentuk sejak zaman neolitik.

Pada akhir tahun 1950-an, Irlandia mulai menjalankan politik terbuka terhadap dunia luar dan ekonominya berkembang pesat. Sejak tahun 1995, Irlandia terus memelihara pertumbuhan ekonomimya sehingga menjadi negara yang paling pesat perkembangan ekonominya dalam organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan (Organization of Economic Co-operation and Development/OECD). Oleh karenanya, Irlandia dijuluki sebagai Macan Kecil Eropa.

Negeri emerald ini pun mencatatkan dirinya sebagai negara dengan ekonomi terbaik di zona euro dalam dua tahun terakhir dengan pendapatan per kapita tahun 2015 sebesar US$61.133. Walaupun Irlandia memiliki populasi yang relatif kecil yaitu hanya sekitar 4,63 juta penduduk, namun negara ini memiliki standarisasi pendidikan, kesejahteraan dan ekonomi yang tinggi.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Sistem Perpajakan

IRLANDIA merupakan negara pertama di dunia yang memberlakukan pajak lingkungan untuk tas belanja plastik sejak tahun 2002. Salah satu prinsip yang dijunjung tinggi oleh Irlandia yakni membuat agar pajak korporasi rendah, sederhana, dan transparan.

Oleh karena itu, otoritas pajak Irlandia menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 12,5% untuk trading income dan 25% untuk non-trading income.

Guna mencegah terjadinya pajak berganda, Irlandia telah menjalin perjanjian pajak dengan lebih dari 72 negara termasuk Indonesia. Negara ini juga telah memilik aturan untuk transfer pricing yang diadopsi sesuai dengan panduan OECD.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 283,7 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 26,27% (2015)
Populasi 4,64 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 30,8% (2015)
Otoritas Pajak Office of The Revenue Commissioners
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan ·12,5% untuk trading income ·25% untuk non-trading income
Tarif PPh Orang Pribadi 20% & 40%
Tarif PPN 23%
Tarif pajak dividen 20%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 20%
Tax Treaty 72 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra