THAILAND

Efektifkan Pemungutan Pajak E-Commerce, Aturan Baru Ditetapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Desember 2018 | 14:01 WIB
Efektifkan Pemungutan Pajak E-Commerce, Aturan Baru Ditetapkan

BANGKOK, DDTCNews – Majelis Legislatif Nasional (NLA) Thailand mengesahkan aturan pajak terbaru yang ditujukan untuk memajaki sektor pasar digital (e-commerce). Ke depannya, otoritas pajak diharapkan bisa meminta lembaga keuangan untuk melaporkan transaksi rekening pelanggannya.

Wakil Menteri Keuangan Thailand Wisudhi Srisuphan menegaskan kebijakan pajak pada sektor e-commerceini tidak terlalu memaksa, namun sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dari sektor tersebut.

“Aturan pajak terbaru ini dapat membuat pemungutan pajaknya lebih efektif sehingga penerimaan pajak bisa semakin meningkat,” katanya di Bangkok, Rabu (5/12).

Baca Juga:
Thailand Didesak Beri Insentif Pajak untuk Dukung Perumahan Lansia

Sebelumnya, kebijakan itu mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan transaksi pelanggannya yang menerima lebih dari 3.000 deposito dan transfer uang dalam setahun, atau lebih dari 200 deposito dan transfer uang dengan nilai total minimal THB2 juta (senilai Rp879,17 juta).

Namun anggota parlemen Thailand kemudian memberi usul dan memperbaiki ambang batas dari 200 transaksi menjadi 400 transaksi dengan nilai total minimal THB2 juta per tahun.

Menurut Wisudhi, kebijakan ini tidak akan berdampak pada tingkat penggunaan rekening perbankan dan hanya merupakan langkah pemerintah untuk mengawasi pengusaha yang menjalankan bisnis di area abu-abu.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Kendati demikian, kebijakan ini mendapat kritikan dari seorang anggota parlemen Thailand Vorapol Socatiyanurak yang tidak setuju atas adanya ambang batas pelaporan rekening bank dan mengklaim pemerintah bisa menggunakan kekuasaan yang berlebihan dalam menerapkan aturan ini.

Vorapol menilai kebijakan yang ada telah memungkinkan petugas untuk meneliti jejak uang. Lanjutnya, sidang publik tentang masalah ini pun tidak berjalan memadai dan lebih dari 300 orang telah menyuarakan ketidaksepakatan.

“Saya percaya kebijakan itu akan berdampak pada seluruh sektor, termasuk anggota NLA yang menerima berbagai tunjangan dengan lebih dari 200 kali transfer per tahun. Pemerintah seharusnya memeriksa warga yang menghindari pajak,” tutur Vorapol. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra