INSENTIF FISKAL

Efek Virus Corona, Sri Mulyani Janjikan Insentif untuk Industri

Dian Kurniati | Rabu, 04 Maret 2020 | 13:53 WIB
Efek Virus Corona, Sri Mulyani Janjikan Insentif untuk Industri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana meluncurkan paket insentif fiskal untuk para pelaku industri manufaktur yang terdampak virus Corona, setelah sebelumnya memberikan insentif pada sektor pariwisata.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memitigasi risiko wabah virus Corona terhadap pelaku industri yang kehabisan bahan baku produksi. Alasannya, sekitar dua pertiga impor bahan baku industri Indonesia berasal dari China.

“Kemarin yang kita lakukan lebih untuk merespons drop-nya tourism yang sekitar 2 juta dari RRT, tapi sekarang kita melihat bahwa ini merembet kepada sektor produksi. Maka kita harus memformulasikan beberapa opsi policy. Sudah kita mulai kaji dan nanti pasti kita akan diumumkan segera," katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menganalisis bidang industri manufaktur yang paling terdampak virus tersebut. Saat virus menyebar di Wuhan, Provinsi Hubei, industri yang terdampak adalah elektronik dan otomotif.

Saat itu, Indonesia belum terlalu terpengaruh karena kebanyakan pasokan mesin otomotif berasal dari Jepang. Namun kasus virus Corona menyebar, terutama di China, Jepang, dan Korea Selatan. Sri Mulyani menyebut industri yang paling terdampak misalnya otomotif, elektronik, kimia, tekstil, dan alas kaki.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai upaya pengusaha mencari alternatif negara asal bahan baku produksi juga tidak akan mudah. Apalagi, dua bulan lagi akan ada momen puasa dan Lebaran yang biasanya diikuti dengan meningkatnya permintaan berbagai barang konsumsi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani meyakini instrumen fiskal akan mampu menjaga sektor produksi dan konsumsi Indonesia tetap tumbuh. Namun, dia belum membocorkan bentuk insentif yang akan diberikan pada pelaku industri tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, Sri Mulyani telah memberikan kemudahan proses clearance impor pada barang-barang dari China. Kini, dia tengah mewacanakan pemberian kemudahan pre-clearance untuk 500 perusahaan dengan reputasi sangat baik untuk mengimpor bahan baku. Simak ‘Wah, Aturan Impor untuk 500 Importir Kakap Diperlonggar’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN