INSENTIF FISKAL

Efek Virus Corona, Sri Mulyani Janjikan Insentif untuk Industri

Dian Kurniati | Rabu, 04 Maret 2020 | 13:53 WIB
Efek Virus Corona, Sri Mulyani Janjikan Insentif untuk Industri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana meluncurkan paket insentif fiskal untuk para pelaku industri manufaktur yang terdampak virus Corona, setelah sebelumnya memberikan insentif pada sektor pariwisata.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memitigasi risiko wabah virus Corona terhadap pelaku industri yang kehabisan bahan baku produksi. Alasannya, sekitar dua pertiga impor bahan baku industri Indonesia berasal dari China.

“Kemarin yang kita lakukan lebih untuk merespons drop-nya tourism yang sekitar 2 juta dari RRT, tapi sekarang kita melihat bahwa ini merembet kepada sektor produksi. Maka kita harus memformulasikan beberapa opsi policy. Sudah kita mulai kaji dan nanti pasti kita akan diumumkan segera," katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menganalisis bidang industri manufaktur yang paling terdampak virus tersebut. Saat virus menyebar di Wuhan, Provinsi Hubei, industri yang terdampak adalah elektronik dan otomotif.

Saat itu, Indonesia belum terlalu terpengaruh karena kebanyakan pasokan mesin otomotif berasal dari Jepang. Namun kasus virus Corona menyebar, terutama di China, Jepang, dan Korea Selatan. Sri Mulyani menyebut industri yang paling terdampak misalnya otomotif, elektronik, kimia, tekstil, dan alas kaki.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai upaya pengusaha mencari alternatif negara asal bahan baku produksi juga tidak akan mudah. Apalagi, dua bulan lagi akan ada momen puasa dan Lebaran yang biasanya diikuti dengan meningkatnya permintaan berbagai barang konsumsi.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sri Mulyani meyakini instrumen fiskal akan mampu menjaga sektor produksi dan konsumsi Indonesia tetap tumbuh. Namun, dia belum membocorkan bentuk insentif yang akan diberikan pada pelaku industri tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, Sri Mulyani telah memberikan kemudahan proses clearance impor pada barang-barang dari China. Kini, dia tengah mewacanakan pemberian kemudahan pre-clearance untuk 500 perusahaan dengan reputasi sangat baik untuk mengimpor bahan baku. Simak ‘Wah, Aturan Impor untuk 500 Importir Kakap Diperlonggar’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses