JEPANG

Efek Virus Corona, Penurunan Tarif Pajak Penjualan Dipertimbangkan

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 11:42 WIB
Efek Virus Corona, Penurunan Tarif Pajak Penjualan Dipertimbangkan

Ilustrasi. (foto: The Independent)

TOKYO,DDTCNews – Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan pencabutan kenaikan pajak penjualan dari 8% menjadi 10% yang berlaku sejak Oktober 2019. Langkah ini ditempuh untuk mempertahankan konsumsi rumah tangga di tengah wabah virus Corona.

Menteri Revitalisasi Ekonomi Yasutoshi Nishimura mengatakan efek virus Corona berpotensi lebih buruk dari krisis ekonomi pada 2008. Dengan demikian, katanya, pencabutan kenaikan pajak penjualan itu diharapkan bisa menyelamatkan Jepang dari krisis ekonomi akibat wabah virus Corona.

"Kami sedang mempertimbangkan apakah pengurangan pajak penjualan akan meningkatkan konsumsi," katanya di Tokyo, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga:
Jepang Akan Ringankan Beban Pajak WP dengan Tanggungan yang Bekerja

Nishimura mengatakan pemerintah memerlukan langkah-langkah kuat untuk melindungi ekonomi dari krisis. Krisis pada 2008 misalnya, ditandai dengan runtuhnya bank investasi Lehman Brothers asal Amerika Serikat (AS).

Beberapa kalangan menyerukan pencabutan pajak penjualan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Anggota parlemen senior dari Partai Demokrat Liberal yang juga mantan Menteri Perindustrian Hiroshige Seko menilai memotong pajak penjualan bisa menjadi salah satu pilihan menjaga perekonomian tidak terperosok pada masa sulit.

Seko mengatakan pemerintah harus merancang kebijakan yang meningkatkan konsumsi di tengah wabah virus Corona. Menurutnya, penerimaan pajak konsumsi tidak sebanding dengan risiko pelemahan ekonomi karena konsumsi masyarakat rendah.

Baca Juga:
Pasang Surut Pengenaan PPnBM di Indonesia

Jepang juga sedang memelopori kerja sama di antara negara-negara besar di seluruh dunia untuk menahan pelemahan ekonomi global. Perdana Menteri Shinzo Abe telah memperingatkan bahwa kerangka koordinasi kebijakan pada G7 dan G20 sangat penting untuk melawan tekanan pada pasar keuangan dunia.

Pernyataan itu Abe sampaikan setelah Gedung Putih mengatakan Presiden AS Donald Trump akan mengadakan konferensi video mengenai virus Corona dengan para pemimpin G7, awal pekan ini.

Di Jepang, Abe menyatakan akan mempertimbangkan berbagai opsi mempertahankan pertumbuhan ekonominya, termasuk untuk memotong tarif pajak penjualan. Pemerintah juga telah pengeluaran paket kebijakan fiskal. Bank Sentral Jepang juga diperkirakan akan mengambil pelonggaran moneter tambahan untuk mengurangi tekanan ekonomi dari efek virus Corona.

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

“Fokus jangka pendek adalah pada penanggulangan virus. Setelah itu, kita perlu mengembalikan ekonomi Jepang pada posisi yang kokoh. Kami akan mengambil langkah berani yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mencapai ini," kata Abe.

Dilansir dari Japantime.co.jp, pemotongan pajak telah lama diusulkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Namun, pemerintah belum melakukannya karena harus mengendalikan utang publik yang mencapai dua kali lipat dari ukuran ekonominya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pasang Surut Pengenaan PPnBM di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?