JEPANG

Efek Virus Corona, Penurunan Tarif Pajak Penjualan Dipertimbangkan

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 11:42 WIB
Efek Virus Corona, Penurunan Tarif Pajak Penjualan Dipertimbangkan

Ilustrasi. (foto: The Independent)

TOKYO,DDTCNews – Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan pencabutan kenaikan pajak penjualan dari 8% menjadi 10% yang berlaku sejak Oktober 2019. Langkah ini ditempuh untuk mempertahankan konsumsi rumah tangga di tengah wabah virus Corona.

Menteri Revitalisasi Ekonomi Yasutoshi Nishimura mengatakan efek virus Corona berpotensi lebih buruk dari krisis ekonomi pada 2008. Dengan demikian, katanya, pencabutan kenaikan pajak penjualan itu diharapkan bisa menyelamatkan Jepang dari krisis ekonomi akibat wabah virus Corona.

"Kami sedang mempertimbangkan apakah pengurangan pajak penjualan akan meningkatkan konsumsi," katanya di Tokyo, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga:
OJK Jepang Usulkan Laba atas Transaksi Kripto Dikenai Pajak 20 Persen

Nishimura mengatakan pemerintah memerlukan langkah-langkah kuat untuk melindungi ekonomi dari krisis. Krisis pada 2008 misalnya, ditandai dengan runtuhnya bank investasi Lehman Brothers asal Amerika Serikat (AS).

Beberapa kalangan menyerukan pencabutan pajak penjualan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Anggota parlemen senior dari Partai Demokrat Liberal yang juga mantan Menteri Perindustrian Hiroshige Seko menilai memotong pajak penjualan bisa menjadi salah satu pilihan menjaga perekonomian tidak terperosok pada masa sulit.

Seko mengatakan pemerintah harus merancang kebijakan yang meningkatkan konsumsi di tengah wabah virus Corona. Menurutnya, penerimaan pajak konsumsi tidak sebanding dengan risiko pelemahan ekonomi karena konsumsi masyarakat rendah.

Baca Juga:
Pemungutan Pajak di Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang

Jepang juga sedang memelopori kerja sama di antara negara-negara besar di seluruh dunia untuk menahan pelemahan ekonomi global. Perdana Menteri Shinzo Abe telah memperingatkan bahwa kerangka koordinasi kebijakan pada G7 dan G20 sangat penting untuk melawan tekanan pada pasar keuangan dunia.

Pernyataan itu Abe sampaikan setelah Gedung Putih mengatakan Presiden AS Donald Trump akan mengadakan konferensi video mengenai virus Corona dengan para pemimpin G7, awal pekan ini.

Di Jepang, Abe menyatakan akan mempertimbangkan berbagai opsi mempertahankan pertumbuhan ekonominya, termasuk untuk memotong tarif pajak penjualan. Pemerintah juga telah pengeluaran paket kebijakan fiskal. Bank Sentral Jepang juga diperkirakan akan mengambil pelonggaran moneter tambahan untuk mengurangi tekanan ekonomi dari efek virus Corona.

Baca Juga:
Otoritas Ini Beri Pengurangan Pembayaran Pajak Rp 4,12 juta per Kepala

“Fokus jangka pendek adalah pada penanggulangan virus. Setelah itu, kita perlu mengembalikan ekonomi Jepang pada posisi yang kokoh. Kami akan mengambil langkah berani yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mencapai ini," kata Abe.

Dilansir dari Japantime.co.jp, pemotongan pajak telah lama diusulkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Namun, pemerintah belum melakukannya karena harus mengendalikan utang publik yang mencapai dua kali lipat dari ukuran ekonominya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN