KEBIJAKAN CUKAI

Efek Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Turun 3,3% Sampai Agustus 2022

Dian Kurniati | Minggu, 02 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Efek Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Turun 3,3% Sampai Agustus 2022

Pekerja memproduksi rokok klobot di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat produksi sigaret mengalami penurunan sebesar 3,3% sampai dengan Agustus 2022.

Kemenkeu menyebut kontraksi tersebut tercermin dari data pemesanan pita cukai oleh para produsen rokok. Kondisi tersebut terjadi karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar rata-rata tertimbang 12% pada tahun ini.

"Dengan demikian, realisasi pertumbuhan produksi sigaret tersebut sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi September 2022, dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Kemenkeu menjelaskan pemesanan pita cukai dalam tahun berjalan ini telah menurun karena kenaikan tarif. Selain itu, penurunan produksi rokok hingga Agustus 2022 juga sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi peredaran barang tertentu.

Pada 2022, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 12%. Dengan kenaikan tarif tersebut, produksi rokok ditargetkan turun sampai dengan 3% dan affordability index ditargetkan naik dari sekitar 12% menjadi 13,78%.

Berbanding terbalik, realisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau hingga Agustus 2022 mencapai Rp134,65 triliun, naik 21%. Secara bulanan, realisasi penerimaan pada Agustus 2022 senilai Rp12,6 triliun, tumbuh 12,6% dari bulan sebelumnya.

"Meskipun mengalami peningkatan penerimaan, produksi batang rokok mengalami penurunan," bunyi laporan APBN Kita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan