KOTA PADANG

Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Dian Kurniati | Sabtu, 20 April 2024 | 08:00 WIB
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Ilustrasi. Pegawai hotel merapihkan kamar di Royal Safari Garden, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/4/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memperkirakan setoran pajak daerah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) akan mengalami pertumbuhan signifikan pada April 2024 secara bulanan.

Sekretaris Bapenda Kota Padang Fuji Astomi mengatakan setoran pajak pada April 2024 akan didorong oleh momentum libur Lebaran. Pertumbuhan yang tinggi utamanya akan terjadi pada PBJT atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta hiburan.

"Kami menargetkan peningkatan penerimaan pajak bulan April sebesar 200%," katanya, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Fuji Astomi mengatakan berbagai tempat usaha hotel, restoran, dan hiburan mengalami peningkatan kunjungan selama libur Lebaran. Kondisi tersebut juga berdampak pada pajak daerah yang dipungut oleh pelaku usaha.

Dia menjelaskan Bapenda selama libur Lebaran turut telah melaksanakan monitoring untuk memastikan wajib pajak patuh melakukan pemungutan pajak daerah atas setiap transaksi. Monitoring ini dilaksanakan di sejumlah hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kota Padang.

Melalui kegiatan monitoring, Bapenda juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajibannya sebagai pemungut pajak. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dalam memungut dan menyetorkan pajak juga menjadi bentuk kontribusi kepada pembangunan daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Pajak adalah salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, kita harus memaksimalkan potensi sektor ini," ujarnya dilansir topsatu.com.

Melalui Perda Kota Padang 1/2024, diatur tarif 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Sementara itu, tarif PBJT 50% berlaku khusus atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?