KOTA PADANG

Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Dian Kurniati | Sabtu, 20 April 2024 | 08:00 WIB
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Ilustrasi. Pegawai hotel merapihkan kamar di Royal Safari Garden, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/4/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memperkirakan setoran pajak daerah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) akan mengalami pertumbuhan signifikan pada April 2024 secara bulanan.

Sekretaris Bapenda Kota Padang Fuji Astomi mengatakan setoran pajak pada April 2024 akan didorong oleh momentum libur Lebaran. Pertumbuhan yang tinggi utamanya akan terjadi pada PBJT atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta hiburan.

"Kami menargetkan peningkatan penerimaan pajak bulan April sebesar 200%," katanya, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Fuji Astomi mengatakan berbagai tempat usaha hotel, restoran, dan hiburan mengalami peningkatan kunjungan selama libur Lebaran. Kondisi tersebut juga berdampak pada pajak daerah yang dipungut oleh pelaku usaha.

Dia menjelaskan Bapenda selama libur Lebaran turut telah melaksanakan monitoring untuk memastikan wajib pajak patuh melakukan pemungutan pajak daerah atas setiap transaksi. Monitoring ini dilaksanakan di sejumlah hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kota Padang.

Melalui kegiatan monitoring, Bapenda juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajibannya sebagai pemungut pajak. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dalam memungut dan menyetorkan pajak juga menjadi bentuk kontribusi kepada pembangunan daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pajak adalah salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, kita harus memaksimalkan potensi sektor ini," ujarnya dilansir topsatu.com.

Melalui Perda Kota Padang 1/2024, diatur tarif 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Sementara itu, tarif PBJT 50% berlaku khusus atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja