KOTA BONTANG

Efek Corona, Target Setoran Pajak Daerah di Kota ini Susut 17%

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 13:34 WIB
Efek Corona, Target Setoran Pajak Daerah di Kota ini Susut 17%

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews—Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur bersiap merevisi target penerimaan pajak daerah tahun ini karena terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kabid Perencanaan, Pembukuan, dan Pengendalian Operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, M. Arif Rochman mengatakan setoran pajak hotel, restoran dan hiburan paling terdampak Covid-19.

“Kuartal kedua yakni dari April hingga Juni diperkirakan tidak ada pemasukan akibat virus Corona ini,” katanya Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Revisi target setoran pajak dari ketiga sektor usaha itu, lanjut Arif, akan dikomunikasikan kepada dunia usaha. Menurutnya, kegiatan tiga sektor usaha itu terganggu dengan adanya pembatasan sosial dan mobilisasi masyarakat.

Untuk pajak hotel target setoran diturunkan dari target awal sebesar Rp1,3 miliar menjadi Rp737, 5 juta atau susut 43,2%. Pajak restoran dipangkas dari posisi awal sebesar Rp11,5 miliar menjadi Rp6,3 miliar atau turun 45%.

Target pajak hiburan dan parkir juga ikut dipangkas pada tahun ini. Pajak hiburan turun 45% dari target awal sebesar Rp707 juta menjadi Rp389 juta. Sementara itu, target pajak parkir turun dari Rp150 juta menjadi Rp82,5 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara total, Arif menyebutkan target setoran pajak daerah pada tahun ini akan turun 17,2%. Pada APBD awal target pajak daerah dipatok sebesar Rp112 miliar dan akan diturunkan menjadi Rp92 miliar.

Meski begitu, terdapat tiga pajak daerah yang tidak dikurangi target penerimaannya. Ketiga jenis pungutan tersebut adalah pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam, dan batuan.

“Kalau pajak penerangan jalan karena selama pandemi ini penggunaan listrik meningkat saat warga berdiam di rumah. Sementara untuk pajak air tanah sebagian besar berasal dari perusahaan besar,” jelas Arif dilansir dari Bontang Post. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN