KOTA BONTANG

Efek Corona, Target Setoran Pajak Daerah di Kota ini Susut 17%

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 13:34 WIB
Efek Corona, Target Setoran Pajak Daerah di Kota ini Susut 17%

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews—Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur bersiap merevisi target penerimaan pajak daerah tahun ini karena terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kabid Perencanaan, Pembukuan, dan Pengendalian Operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, M. Arif Rochman mengatakan setoran pajak hotel, restoran dan hiburan paling terdampak Covid-19.

“Kuartal kedua yakni dari April hingga Juni diperkirakan tidak ada pemasukan akibat virus Corona ini,” katanya Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Revisi target setoran pajak dari ketiga sektor usaha itu, lanjut Arif, akan dikomunikasikan kepada dunia usaha. Menurutnya, kegiatan tiga sektor usaha itu terganggu dengan adanya pembatasan sosial dan mobilisasi masyarakat.

Untuk pajak hotel target setoran diturunkan dari target awal sebesar Rp1,3 miliar menjadi Rp737, 5 juta atau susut 43,2%. Pajak restoran dipangkas dari posisi awal sebesar Rp11,5 miliar menjadi Rp6,3 miliar atau turun 45%.

Target pajak hiburan dan parkir juga ikut dipangkas pada tahun ini. Pajak hiburan turun 45% dari target awal sebesar Rp707 juta menjadi Rp389 juta. Sementara itu, target pajak parkir turun dari Rp150 juta menjadi Rp82,5 juta.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Secara total, Arif menyebutkan target setoran pajak daerah pada tahun ini akan turun 17,2%. Pada APBD awal target pajak daerah dipatok sebesar Rp112 miliar dan akan diturunkan menjadi Rp92 miliar.

Meski begitu, terdapat tiga pajak daerah yang tidak dikurangi target penerimaannya. Ketiga jenis pungutan tersebut adalah pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam, dan batuan.

“Kalau pajak penerangan jalan karena selama pandemi ini penggunaan listrik meningkat saat warga berdiam di rumah. Sementara untuk pajak air tanah sebagian besar berasal dari perusahaan besar,” jelas Arif dilansir dari Bontang Post. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini