PROVINSI BANTEN

Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Harian Turun 50%

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juni 2020 | 11:11 WIB
Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Harian Turun 50%

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews—Pemprov Banten mengklaim realisasi penerimaan pajak daerah melorot tajam, terutama dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam tahun berjalan ini akibat terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Abadi Wuryanto mengungkapkan rata-rata penerimaan PKB saat ini hanya sebesar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per hari.

“Normalnya setoran PKB Rp11 miliar-Rp12 miliar per hari. Hingga 9 Juni 2020, posisi PKB baru mencapai 42,2% dari target," kata Abadi, dikutip Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Abadi mengakui penurunan penerimaan PKB dan penerimaan pajak daerah secara umum merupakan dampak dari pandemi Covid-19. Target setoran pajak daerah pun akhirnya diturunkan dari Rp7,7 triliun menjadi Rp6,4 triliun.

Menghadapi kenormalan baru atau new normal, Abadi optimistis penerimaan pajak daerah akan pulih dan realisasi setoran PKB akan meningkat signifikan. Tak lupa, Pemprov juga bakal meningkatkan pelayanannya kepada wajib pajak.

Saat ini, terdapat 12 kantor induk yang lima kantor di antaranya berada di wilayah Polda Metro Jaya telah dibuka kembali sejak awal Juni ini. Pada saat bersamaan, 25 gerai Samsat di wilayah Polda Banten juga sudah dibuka.

Dilansir dari bantennews, wajib pajak dapat membayarkan kewajiban perpajakannya pada kantor induk dan gerai yang sudah mulai dibuka tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja