KOTA MANADO

Efek Corona, Potensi Setoran Pajak Kota Ini Hilang Rp12 Miliar/Bulan

Dian Kurniati | Kamis, 28 Mei 2020 | 19:05 WIB
Efek Corona, Potensi Setoran Pajak Kota Ini Hilang Rp12 Miliar/Bulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANADO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, Sulawesi Utara memperkirakan potensi pendapatan pajak yang hilang akibat pandemi virus Corona mencapai Rp12 miliar per bulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Manado Harke Tulenan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Manado. Menurut Harke, rendahnya penerimaan pajak langsung berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Sekitar 80% PAD Kota Manado bersumber dari pajak daerah," katanya di Manado, dikutip Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tahun ini, lanjut Harke, Pemkot Manado menargetkan PAD senilai Rp445 miliar, yang Rp352 miliar di antaranya bersumber dari pajak daerah. Per April 2020, PAD yang terkumpul hanya Rp69 miliar atau baru 15,5% dari target yang ditetapkan.

Harke tak memerinci realisasi penerimaan pajak per April 2020. Namun menurutnya, potensi penerimaan pajak yang hilang sekitar Rp50 miliar dalam empat bulan pertama tahun ini, atau sekitar Rp12 miliar per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Hengky Kawalo menyatakan maklum jika terjadi penurunan penerimaan pajak. Menurutnya, pandemi virus Corona telah menyebabkan berbagai aktivitas ekonomi di Kota Manado terganggu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Untuk itu mari kita mendoakan agar Covid-19 ini cepat berlalu dan kita bisa menjalaninya kembali dengan normal,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Manado Syarifudin Saafa mendesak Pemkot segera menerapkan sistem online dalam pengelolaan pajak daerah guna memaksimalkan potensi penerimaan pajak dan mengelolanya secara efisien.

“Kota Manado harus mengubah pengelolaan pajak daerah dari cara sekarang ini yang masih sangat konvensional,” ujarnya dilansir dari Beritamanado.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Syarifudin menilai sistem online telah diterapkan oleh banyak daerah lain dalam mengelola pajak daerahnya. Apalagi, perkembangan teknologi saat ini sudah berada pada era 4.0, bahkan menuju 5.0.

Selain memaksimalkan potensi pendapatan daerah, ia juga menyebut penerapan sistem online berguna untuk meminimalkan potensi penyimpangan yang dilakukan oleh manusia atau human error. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN