KOTA MANADO

Efek Corona, Potensi Setoran Pajak Kota Ini Hilang Rp12 Miliar/Bulan

Dian Kurniati | Kamis, 28 Mei 2020 | 19:05 WIB
Efek Corona, Potensi Setoran Pajak Kota Ini Hilang Rp12 Miliar/Bulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANADO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, Sulawesi Utara memperkirakan potensi pendapatan pajak yang hilang akibat pandemi virus Corona mencapai Rp12 miliar per bulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Manado Harke Tulenan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Manado. Menurut Harke, rendahnya penerimaan pajak langsung berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Sekitar 80% PAD Kota Manado bersumber dari pajak daerah," katanya di Manado, dikutip Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Tahun ini, lanjut Harke, Pemkot Manado menargetkan PAD senilai Rp445 miliar, yang Rp352 miliar di antaranya bersumber dari pajak daerah. Per April 2020, PAD yang terkumpul hanya Rp69 miliar atau baru 15,5% dari target yang ditetapkan.

Harke tak memerinci realisasi penerimaan pajak per April 2020. Namun menurutnya, potensi penerimaan pajak yang hilang sekitar Rp50 miliar dalam empat bulan pertama tahun ini, atau sekitar Rp12 miliar per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Hengky Kawalo menyatakan maklum jika terjadi penurunan penerimaan pajak. Menurutnya, pandemi virus Corona telah menyebabkan berbagai aktivitas ekonomi di Kota Manado terganggu.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Untuk itu mari kita mendoakan agar Covid-19 ini cepat berlalu dan kita bisa menjalaninya kembali dengan normal,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Manado Syarifudin Saafa mendesak Pemkot segera menerapkan sistem online dalam pengelolaan pajak daerah guna memaksimalkan potensi penerimaan pajak dan mengelolanya secara efisien.

“Kota Manado harus mengubah pengelolaan pajak daerah dari cara sekarang ini yang masih sangat konvensional,” ujarnya dilansir dari Beritamanado.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Syarifudin menilai sistem online telah diterapkan oleh banyak daerah lain dalam mengelola pajak daerahnya. Apalagi, perkembangan teknologi saat ini sudah berada pada era 4.0, bahkan menuju 5.0.

Selain memaksimalkan potensi pendapatan daerah, ia juga menyebut penerapan sistem online berguna untuk meminimalkan potensi penyimpangan yang dilakukan oleh manusia atau human error. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini