KOTA MANADO

Efek Corona, Potensi Setoran Pajak Kota Ini Hilang Rp12 Miliar/Bulan

Dian Kurniati | Kamis, 28 Mei 2020 | 19:05 WIB
Efek Corona, Potensi Setoran Pajak Kota Ini Hilang Rp12 Miliar/Bulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANADO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, Sulawesi Utara memperkirakan potensi pendapatan pajak yang hilang akibat pandemi virus Corona mencapai Rp12 miliar per bulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Manado Harke Tulenan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Manado. Menurut Harke, rendahnya penerimaan pajak langsung berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Sekitar 80% PAD Kota Manado bersumber dari pajak daerah," katanya di Manado, dikutip Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tahun ini, lanjut Harke, Pemkot Manado menargetkan PAD senilai Rp445 miliar, yang Rp352 miliar di antaranya bersumber dari pajak daerah. Per April 2020, PAD yang terkumpul hanya Rp69 miliar atau baru 15,5% dari target yang ditetapkan.

Harke tak memerinci realisasi penerimaan pajak per April 2020. Namun menurutnya, potensi penerimaan pajak yang hilang sekitar Rp50 miliar dalam empat bulan pertama tahun ini, atau sekitar Rp12 miliar per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Hengky Kawalo menyatakan maklum jika terjadi penurunan penerimaan pajak. Menurutnya, pandemi virus Corona telah menyebabkan berbagai aktivitas ekonomi di Kota Manado terganggu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Untuk itu mari kita mendoakan agar Covid-19 ini cepat berlalu dan kita bisa menjalaninya kembali dengan normal,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Manado Syarifudin Saafa mendesak Pemkot segera menerapkan sistem online dalam pengelolaan pajak daerah guna memaksimalkan potensi penerimaan pajak dan mengelolanya secara efisien.

“Kota Manado harus mengubah pengelolaan pajak daerah dari cara sekarang ini yang masih sangat konvensional,” ujarnya dilansir dari Beritamanado.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Syarifudin menilai sistem online telah diterapkan oleh banyak daerah lain dalam mengelola pajak daerahnya. Apalagi, perkembangan teknologi saat ini sudah berada pada era 4.0, bahkan menuju 5.0.

Selain memaksimalkan potensi pendapatan daerah, ia juga menyebut penerapan sistem online berguna untuk meminimalkan potensi penyimpangan yang dilakukan oleh manusia atau human error. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?