KOTA BUKITTINGGI

Efek Corona, Penerimaan Pajak yang Hilang Tembus Rp98 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Mei 2020 | 19:45 WIB
Efek Corona, Penerimaan Pajak yang Hilang Tembus Rp98 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

BUKITTINGGI, DDTCNews—Merebaknya virus Corona atau Covid-19 membuat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat kehilangan pendapatan pajak hingga Rp98 miliar.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memperkirakan angka tersebut masih berpotensi naik jika pandemi berlanjut hingga Desember 2020. Meski begitu, ia memastikan anggaran Pemkot Bukittinggi masih cukup hingga Desember nanti.

“Kita bukan soal ekonomi saja yang dimunculkan, tetapi ada persoalan yang harus kita pikirkan, seperti pendapatan masyarakat,” kata Ramlan melalui video conference, dikutip Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pandemi Covid-19, lanjut Ramlan, melumpuhkan nyaris semua aktivitas masyarakat. Bahkan pandemi ini membuat 80% pendapatan masyarakat Kota Bukittinggi anjlok seiring dengan kebijakan pembatasan pergerakan selama masa pandemi.

Untuk itu, sejak April 2020 Pemkot menggratiskan retribusi dan meniadakan pajak hotel serta parkir. Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkot menutup tempat pariwisata. Ramlan berujar Pemkot berusaha untuk menjaga warganya agar tetap sehat.

Pemkot juga berupaya melakukan tracing terhadap warganya yang diduga terpapar Covid-19. untuk selanjutnya dilakukan penindakan agar tidak menular. Dia menyebut Pemkot berusaha untuk memperketat gerakan masyarakat guna meredam penyebaran Covid-19

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia juga mengapresiasi langkah Kota Padang yang menutup akses sehingga tidak ada oknum luar yang dapat masuk ke daerahnya. Namun, Ramlan berharap Pemkot Padang menutup akses keluar.

“Kita mengatur sendiri di daerah dengan betul-betul memperketat gerakan masyarakat. Padang kini sudah menutup akses ke dalam, seharusnya warga Kota Padang juga tidak ada yang keluar,” tutur Ramlan seperti dilansir Langgam. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja