KOTA BUKITTINGGI

Efek Corona, Penerimaan Pajak yang Hilang Tembus Rp98 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Mei 2020 | 19:45 WIB
Efek Corona, Penerimaan Pajak yang Hilang Tembus Rp98 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

BUKITTINGGI, DDTCNews—Merebaknya virus Corona atau Covid-19 membuat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat kehilangan pendapatan pajak hingga Rp98 miliar.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memperkirakan angka tersebut masih berpotensi naik jika pandemi berlanjut hingga Desember 2020. Meski begitu, ia memastikan anggaran Pemkot Bukittinggi masih cukup hingga Desember nanti.

“Kita bukan soal ekonomi saja yang dimunculkan, tetapi ada persoalan yang harus kita pikirkan, seperti pendapatan masyarakat,” kata Ramlan melalui video conference, dikutip Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pandemi Covid-19, lanjut Ramlan, melumpuhkan nyaris semua aktivitas masyarakat. Bahkan pandemi ini membuat 80% pendapatan masyarakat Kota Bukittinggi anjlok seiring dengan kebijakan pembatasan pergerakan selama masa pandemi.

Untuk itu, sejak April 2020 Pemkot menggratiskan retribusi dan meniadakan pajak hotel serta parkir. Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkot menutup tempat pariwisata. Ramlan berujar Pemkot berusaha untuk menjaga warganya agar tetap sehat.

Pemkot juga berupaya melakukan tracing terhadap warganya yang diduga terpapar Covid-19. untuk selanjutnya dilakukan penindakan agar tidak menular. Dia menyebut Pemkot berusaha untuk memperketat gerakan masyarakat guna meredam penyebaran Covid-19

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Dia juga mengapresiasi langkah Kota Padang yang menutup akses sehingga tidak ada oknum luar yang dapat masuk ke daerahnya. Namun, Ramlan berharap Pemkot Padang menutup akses keluar.

“Kita mengatur sendiri di daerah dengan betul-betul memperketat gerakan masyarakat. Padang kini sudah menutup akses ke dalam, seharusnya warga Kota Padang juga tidak ada yang keluar,” tutur Ramlan seperti dilansir Langgam. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra