KOTA BUKITTINGGI

Efek Corona, Penerimaan Pajak yang Hilang Tembus Rp98 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Mei 2020 | 19:45 WIB
Efek Corona, Penerimaan Pajak yang Hilang Tembus Rp98 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

BUKITTINGGI, DDTCNews—Merebaknya virus Corona atau Covid-19 membuat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat kehilangan pendapatan pajak hingga Rp98 miliar.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memperkirakan angka tersebut masih berpotensi naik jika pandemi berlanjut hingga Desember 2020. Meski begitu, ia memastikan anggaran Pemkot Bukittinggi masih cukup hingga Desember nanti.

“Kita bukan soal ekonomi saja yang dimunculkan, tetapi ada persoalan yang harus kita pikirkan, seperti pendapatan masyarakat,” kata Ramlan melalui video conference, dikutip Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Pandemi Covid-19, lanjut Ramlan, melumpuhkan nyaris semua aktivitas masyarakat. Bahkan pandemi ini membuat 80% pendapatan masyarakat Kota Bukittinggi anjlok seiring dengan kebijakan pembatasan pergerakan selama masa pandemi.

Untuk itu, sejak April 2020 Pemkot menggratiskan retribusi dan meniadakan pajak hotel serta parkir. Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkot menutup tempat pariwisata. Ramlan berujar Pemkot berusaha untuk menjaga warganya agar tetap sehat.

Pemkot juga berupaya melakukan tracing terhadap warganya yang diduga terpapar Covid-19. untuk selanjutnya dilakukan penindakan agar tidak menular. Dia menyebut Pemkot berusaha untuk memperketat gerakan masyarakat guna meredam penyebaran Covid-19

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Dia juga mengapresiasi langkah Kota Padang yang menutup akses sehingga tidak ada oknum luar yang dapat masuk ke daerahnya. Namun, Ramlan berharap Pemkot Padang menutup akses keluar.

“Kita mengatur sendiri di daerah dengan betul-betul memperketat gerakan masyarakat. Padang kini sudah menutup akses ke dalam, seharusnya warga Kota Padang juga tidak ada yang keluar,” tutur Ramlan seperti dilansir Langgam. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini