KEBIJAKAN EKONOMI

Efek Corona, Jokowi Tambah Insentif untuk Warga Beli Rumah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 13:51 WIB
Efek Corona, Jokowi Tambah Insentif untuk Warga Beli Rumah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana memberikan stimulus fiskal di bidang perumahan sebagai salah satu kebijakan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah epidemi virus Corona.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan dana stimulus yang disiapkan untuk sektor perumahan mencapai Rp1,5 triliun. Stimulus itu akan dieksekusi pada April 2020.

“Dalam Ratas sudah disepakati dalam rangka menanggulangi dampak Corona ada insentif termasuk stimulus perumahan sebesar Rp1,5 triliun," katanya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Basuki menjabarkan alokasi insentif perumahan sebesar Rp1,5 triliun itu terdiri dari subsidi selisih bunga (SSB) sebesar Rp800 miliar, dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebesar Rp700 miliar.

Dengan paket insentif ini, skema SSB yang sebelumnya berhenti, kini dihidupkan kembali. Untuk diketahui, skema ini memberikan beban fiskal yang besar terhadap pemerintah karena harus memastikan pembayaran selisih bunga hingga tenor kredit selesai.

Lebih lanjut, Basuki mengaku ide menghidupkan insentif SSB ini berasal dari Kemenkeu. Kementerian PUPR, lanjutnya, akan menjadi pelaksana alias eksekutor dari kebijakan fiskal yang dibuat oleh Kemenkeu tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Soal SSB yang dihapus itu nanti kita bicarakan dengan Kemenkeu, saya hanya pelaksana, tapi insentif ini menjadi tambahan dari kebijakan FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan] yang sudah ada,” ujarnya.

Basuki optimistis stimulus terhadap sektor perumahan berdampak positif bagi geliat ekonomi nasional. Pasalnya, sektor perumahan setidaknya bisa menggerakkan 150 sektor usaha lain mulai dari konstruksi, barang elektronik, keuangan dan lain sebagainya.

“Kalau orang bisa beli dan yang namanya rumah itu menggerakkan 150 industri lain, seperti elektronik, furnitur dan lain lain. Jadi ujung-ujungnya itu akan menggerakan ekonomi,” tutur Basuki. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN