KEBIJAKAN EKONOMI

Efek Corona, Jokowi Tambah Insentif untuk Warga Beli Rumah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 13:51 WIB
Efek Corona, Jokowi Tambah Insentif untuk Warga Beli Rumah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana memberikan stimulus fiskal di bidang perumahan sebagai salah satu kebijakan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah epidemi virus Corona.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan dana stimulus yang disiapkan untuk sektor perumahan mencapai Rp1,5 triliun. Stimulus itu akan dieksekusi pada April 2020.

“Dalam Ratas sudah disepakati dalam rangka menanggulangi dampak Corona ada insentif termasuk stimulus perumahan sebesar Rp1,5 triliun," katanya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Basuki menjabarkan alokasi insentif perumahan sebesar Rp1,5 triliun itu terdiri dari subsidi selisih bunga (SSB) sebesar Rp800 miliar, dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebesar Rp700 miliar.

Dengan paket insentif ini, skema SSB yang sebelumnya berhenti, kini dihidupkan kembali. Untuk diketahui, skema ini memberikan beban fiskal yang besar terhadap pemerintah karena harus memastikan pembayaran selisih bunga hingga tenor kredit selesai.

Lebih lanjut, Basuki mengaku ide menghidupkan insentif SSB ini berasal dari Kemenkeu. Kementerian PUPR, lanjutnya, akan menjadi pelaksana alias eksekutor dari kebijakan fiskal yang dibuat oleh Kemenkeu tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Soal SSB yang dihapus itu nanti kita bicarakan dengan Kemenkeu, saya hanya pelaksana, tapi insentif ini menjadi tambahan dari kebijakan FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan] yang sudah ada,” ujarnya.

Basuki optimistis stimulus terhadap sektor perumahan berdampak positif bagi geliat ekonomi nasional. Pasalnya, sektor perumahan setidaknya bisa menggerakkan 150 sektor usaha lain mulai dari konstruksi, barang elektronik, keuangan dan lain sebagainya.

“Kalau orang bisa beli dan yang namanya rumah itu menggerakkan 150 industri lain, seperti elektronik, furnitur dan lain lain. Jadi ujung-ujungnya itu akan menggerakan ekonomi,” tutur Basuki. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?