KEBIJAKAN PAJAK

Edukasi Terbatas, WP Mulai Coba Aplikasi Coretax di Intranet DJP

Dian Kurniati | Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Edukasi Terbatas, WP Mulai Coba Aplikasi Coretax di Intranet DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melaksanakan program edukasi terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak mulai dikenalkan dengan beberapa aplikasi pada coretax. Wajib pajak juga dapat mencoba beberapa aplikasi meski masih menggunakan jaringan intranet.

"Edukasi tahap I ini masih harus dilakukan dengan environment intranet sehingga cakupan edukasi masih terbatas pada wajib pajak besar di tiap KPP," katanya, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dwi menuturkan terdapat beberapa aplikasi pada coretax yang sudah dapat dicoba wajib pajak di antaranya taxpayer account management, membuat faktur pajak, membuat bukti potong, melakukan pembayaran, serta melaporkan SPT.

DJP, lanjutnya, juga sedang mengembangkan metode edukasi melalui simulasi aplikasi yang berbasis internet. Harapannya, cakupan wajib pajak teredukasi menjadi lebih luas karena dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.

"Selain itu, wajib pajak juga akan dapat mengakses materi pembelajaran seperti FAQ dan video melalui berbagai kanal resmi DJP, yaitu website pajak.go.id dan Youtube Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Dwi menambahkan program edukasi bertujuan mengenalkan aplikasi pada coretax kepada wajib pajak. Saat ini, edukasi coretax diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP), dengan metode hands on.

Edukasi coretax dilaksanakan secara serentak di seluruh unit kerja sejak 12 Agustus 2024. Hingga 20 Agustus 2024, sudah lebih dari 3.000 wajib pajak telah memperoleh edukasi tersebut. Rencananya, coretax akan mulai diterapkan pada akhir tahun ini.

Lebih lanjut, coretax juga akan mencakup 21 proses bisnis antara lain pendaftaran, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, dan compliance risk management (CRM).

Kemudian, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan