KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI

Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB
Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - KPP Pratama Semarang Candisari menggelar kelas pajak yang membahas terkait dengan seluruh kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak (PKP), termasuk dalam membuat faktur pajak, pada 16 Februari 2023.

Penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari Charizma Azry Topaz Barata menerangkan faktur pajak dapat diubah dengan membuat faktur pajak pengganti apabila kekeliruan tersebut berkaitan dengan nama barang/jasa, kode faktur pajak, atau nominal transaksi.

“Namun, jika [kekeliruan] terkait dengan NPWP atau nama maka tidak bisa melakukan faktur pajak pengganti. PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selanjutnya, Charizma juga menjelaskan terkait dengan perbedaan fungsi untuk tiap-tiap kode faktur pajak. Menurutnya, pemilihan kode faktur dari 010 hingga 090 oleh PKP harus disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan.

Misal, kode 010 dipakai untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya nya dipungut oleh PKP penjual. Lalu, kode 050 dipakai untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu oleh PKP penjual.

Kemudian, batas waktu unggah (upload) faktur pajak hingga approval sukses adalah tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022. Menurut Charizma, batas waktu ini perlu diperhatikan PKP agar tidak menjadi kendala ke depannya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, ia menerangkan masa penggunaan sertifikat elektronik (sertel) hanya 2 tahun. Apabila tidak diperpanjang, sertel tersebut kedaluwarsa dan PKP tidak akan bisa menjalankan kewajibannya seperti menerbitkan faktur pajak hingga pelaporan SPT masa PPN.

Berikutnya, Charizma juga mengingatkan PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Apabila terlambat atau tidak menyampaikan SPT Masa PPN, PKP dapat dikenai sanksi administrasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?