KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB
Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menggelar sosialisasi kepada Bendahara dan Operator Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pinrang pada 21 Februari 2024.

Dalam sosialisasi, materi yang diangkat ialah perihal Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023. Adapun sosialisasi dilakukan di Aula Dinkes Kabupaten Pinrang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

“Terdapat peraturan baru yang mengatur tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21. Kami harap peserta memperhatikan sosialisasi ini agar kesalahan pemotongan tidak terulang,” kata Sriwati selaku Kabnid Keuangan Dinkes Kabupaten Pinrang dikutip dari situs web DJP, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Pratama Parepare Suriati menuturkan pemotongan PPh Pasal 21 dengan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) lebih memudahkan wajib pajak tanpa menimbulkan beban pajak baru.

“Adanya perubahan ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan penghitungan bagi wajib pajak tanpa menimbulkan beban pajak yang baru setiap tahunnya,” tuturnya.

Pada saat bersamaan, Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza menjelaskan menyampaikan tujuan dari perubahan pemotongan PPh Pasal 21 ialah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PP 58/2023 merupakan salah satu langkah DJP dalam mewujudkan tagline Pajak Kuat APBN Sehat karena kemudahan pemotongan yang dihadirkan,” ujarnya.

Terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Dalam PMK tersebut, TER terdiri atas 2 jenis yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra