PENGADILAN PAJAK

E-Tax Court Sediakan 5 Fitur Ini, Gugatan dan Banding Makin Mudah

Dian Kurniati | Kamis, 11 Mei 2023 | 12:30 WIB
E-Tax Court Sediakan 5 Fitur Ini, Gugatan dan Banding Makin Mudah

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani dengan materi paparannya tentang fitur e-Tax Court.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak segera meluncurkan e-tax court. Aplikasi 'pengadilan pajak online' tersebut setidaknya akan memuat 5 fitur.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan fitur yang tersedia dalam e-tax court yakni e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. Menurutnya, berbagai fitur ini akan membuat proses pengajuan dan pemantauan gugatan/banding menjadi makin mudah.

"Memang pasti berbeda. Kalau dulu kita harus datang ke loket, antre, dan ke pos juga kita melibatkan pihak ketiga, [harus] menunggu lagi. Namun apabila mengajukan banding/gugatan menggunakan e-tax court, hanya dengan diunggah," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Aniek mengatakan e-registration pada e-tax court merupakan fitur untuk melakukan pendaftaran akun. Kemudian, e-filing merupakan fitur tempat pemohon dapat menyampaikan banding dan gugatannya secara online.

Setelahnya, ada e-litigation yang merupakan fitur pendukung persidangan secara online seperti jadwal dan pemberitahuan sidang. Ada pula e-putusan yang merupakan fitur untuk pengiriman putusan secara online.

Terakhir, ada dashboard yang menyajikan informasi sengketa secara realtime.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

"Jadi para pihak dapat memantau seluruh proses sengketanya sampai di mana posisinya dan sebagainya," ujarnya.

Aniek menjelaskan fitur-fitur tersebut akan mentransformasi administrasi penyelesaian sengketa pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual menjadi serba digital. Misalnya melalui e-registration, wajib pajak akan dimudahkan dalam membuat akun untuk mengajukan gugatan/banding.

Sebelum ada e-tax court, proses registrasi akun biasanya dilakukan melalui loket atau pos. Sementara dengan e-tax court, nantinya wajib pajak, penanggung pajak, dan kuasa hukum dapat melakukan pendaftaran akun secara elektronik.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Format lembar pendaftarannya dapat diunduh dari sistem e-tax court untuk kemudian diisi, ditandatangani, dan unggah kembali ke dalam sistem. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan di antaranya NPWP/KTP/paspor, bukti surat keterangan terdaftar untuk wajib pajak badan, serta bukti Izin Kuasa Hukum (IKH) untuk kuasa hukum.

Setelah diunggah dan di-submit, sistem akan ada memverifikasi maksimum 3 hari. Pendaftar pun bakal diberikan tautan aktivasi sehingga harus dipastikan alamat email-nya benar.

"Hal ini tentunya tidak pernah ada sebelumnya karena kita selama ini manual," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global