PENGADILAN PAJAK

E-Tax Court Sediakan 5 Fitur Ini, Gugatan dan Banding Makin Mudah

Dian Kurniati | Kamis, 11 Mei 2023 | 12:30 WIB
E-Tax Court Sediakan 5 Fitur Ini, Gugatan dan Banding Makin Mudah

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani dengan materi paparannya tentang fitur e-Tax Court.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak segera meluncurkan e-tax court. Aplikasi 'pengadilan pajak online' tersebut setidaknya akan memuat 5 fitur.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan fitur yang tersedia dalam e-tax court yakni e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. Menurutnya, berbagai fitur ini akan membuat proses pengajuan dan pemantauan gugatan/banding menjadi makin mudah.

"Memang pasti berbeda. Kalau dulu kita harus datang ke loket, antre, dan ke pos juga kita melibatkan pihak ketiga, [harus] menunggu lagi. Namun apabila mengajukan banding/gugatan menggunakan e-tax court, hanya dengan diunggah," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Aniek mengatakan e-registration pada e-tax court merupakan fitur untuk melakukan pendaftaran akun. Kemudian, e-filing merupakan fitur tempat pemohon dapat menyampaikan banding dan gugatannya secara online.

Setelahnya, ada e-litigation yang merupakan fitur pendukung persidangan secara online seperti jadwal dan pemberitahuan sidang. Ada pula e-putusan yang merupakan fitur untuk pengiriman putusan secara online.

Terakhir, ada dashboard yang menyajikan informasi sengketa secara realtime.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

"Jadi para pihak dapat memantau seluruh proses sengketanya sampai di mana posisinya dan sebagainya," ujarnya.

Aniek menjelaskan fitur-fitur tersebut akan mentransformasi administrasi penyelesaian sengketa pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual menjadi serba digital. Misalnya melalui e-registration, wajib pajak akan dimudahkan dalam membuat akun untuk mengajukan gugatan/banding.

Sebelum ada e-tax court, proses registrasi akun biasanya dilakukan melalui loket atau pos. Sementara dengan e-tax court, nantinya wajib pajak, penanggung pajak, dan kuasa hukum dapat melakukan pendaftaran akun secara elektronik.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Format lembar pendaftarannya dapat diunduh dari sistem e-tax court untuk kemudian diisi, ditandatangani, dan unggah kembali ke dalam sistem. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan di antaranya NPWP/KTP/paspor, bukti surat keterangan terdaftar untuk wajib pajak badan, serta bukti Izin Kuasa Hukum (IKH) untuk kuasa hukum.

Setelah diunggah dan di-submit, sistem akan ada memverifikasi maksimum 3 hari. Pendaftar pun bakal diberikan tautan aktivasi sehingga harus dipastikan alamat email-nya benar.

"Hal ini tentunya tidak pernah ada sebelumnya karena kita selama ini manual," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN