PENGADILAN PAJAK

E-Tax Court Sediakan 5 Fitur Ini, Gugatan dan Banding Makin Mudah

Dian Kurniati | Kamis, 11 Mei 2023 | 12:30 WIB
E-Tax Court Sediakan 5 Fitur Ini, Gugatan dan Banding Makin Mudah

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani dengan materi paparannya tentang fitur e-Tax Court.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak segera meluncurkan e-tax court. Aplikasi 'pengadilan pajak online' tersebut setidaknya akan memuat 5 fitur.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan fitur yang tersedia dalam e-tax court yakni e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. Menurutnya, berbagai fitur ini akan membuat proses pengajuan dan pemantauan gugatan/banding menjadi makin mudah.

"Memang pasti berbeda. Kalau dulu kita harus datang ke loket, antre, dan ke pos juga kita melibatkan pihak ketiga, [harus] menunggu lagi. Namun apabila mengajukan banding/gugatan menggunakan e-tax court, hanya dengan diunggah," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Aniek mengatakan e-registration pada e-tax court merupakan fitur untuk melakukan pendaftaran akun. Kemudian, e-filing merupakan fitur tempat pemohon dapat menyampaikan banding dan gugatannya secara online.

Setelahnya, ada e-litigation yang merupakan fitur pendukung persidangan secara online seperti jadwal dan pemberitahuan sidang. Ada pula e-putusan yang merupakan fitur untuk pengiriman putusan secara online.

Terakhir, ada dashboard yang menyajikan informasi sengketa secara realtime.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

"Jadi para pihak dapat memantau seluruh proses sengketanya sampai di mana posisinya dan sebagainya," ujarnya.

Aniek menjelaskan fitur-fitur tersebut akan mentransformasi administrasi penyelesaian sengketa pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual menjadi serba digital. Misalnya melalui e-registration, wajib pajak akan dimudahkan dalam membuat akun untuk mengajukan gugatan/banding.

Sebelum ada e-tax court, proses registrasi akun biasanya dilakukan melalui loket atau pos. Sementara dengan e-tax court, nantinya wajib pajak, penanggung pajak, dan kuasa hukum dapat melakukan pendaftaran akun secara elektronik.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Format lembar pendaftarannya dapat diunduh dari sistem e-tax court untuk kemudian diisi, ditandatangani, dan unggah kembali ke dalam sistem. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan di antaranya NPWP/KTP/paspor, bukti surat keterangan terdaftar untuk wajib pajak badan, serta bukti Izin Kuasa Hukum (IKH) untuk kuasa hukum.

Setelah diunggah dan di-submit, sistem akan ada memverifikasi maksimum 3 hari. Pendaftar pun bakal diberikan tautan aktivasi sehingga harus dipastikan alamat email-nya benar.

"Hal ini tentunya tidak pernah ada sebelumnya karena kita selama ini manual," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra