PERADILAN PAJAK

e-Tax Court: Putusan Bakal Langsung Diunggah Tanpa Sidang Pengucapan

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 17:00 WIB
e-Tax Court: Putusan Bakal Langsung Diunggah Tanpa Sidang Pengucapan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan hadirnya pengadilan pajak elektronik (e-tax court), para pihak yang bersengketa tidak lagi perlu mengikuti sidang pengucapan di Pengadilan Pajak.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan ketika putusan diunggah ke aplikasi e-putusan pada e-tax court maka pengucapan putusan secara hukum dianggap telah dilaksanakan.

"Pengucapan putusan itu dilaksanakan dengan penyampaian putusan secara elektronik. Begitu putusan diunggah di dalam sistem e-tax court, itu sudah pengucapan putusan," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sebelum putusan diunggah, lanjut Aniek, para pihak yang bersengketa akan mendapat pemberitahuan terkait dengan diselenggarakannya sidang pengucapan putusan.

"Nanti, diberitahukan dulu bahwa tanggal sekian akan diucapkan putusan. Pada hari putusan diunggah, langsung tahu putusannya apa. Langsung bisa download putusannya," ujar Aniek.

Perlu diketahui, pengucapan putusan secara elektronik melalui penyampaian putusan secara elektronik telah diakomodasi oleh Peraturan MA (Perma) 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Pengucapan putusan/penetapan ... secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan," bunyi Pasal 26 ayat (2) Perma 1/2019.

Pengucapan putusan juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusan elektronik tersebut juga harus dipublikasikan untuk umum pada sistem informasi pengadilan.

Putusan harus dituangkan dalam salinan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik. Salinan elektronik tersebut memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI