PERADILAN PAJAK

e-Tax Court: Putusan Bakal Langsung Diunggah Tanpa Sidang Pengucapan

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 17:00 WIB
e-Tax Court: Putusan Bakal Langsung Diunggah Tanpa Sidang Pengucapan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan hadirnya pengadilan pajak elektronik (e-tax court), para pihak yang bersengketa tidak lagi perlu mengikuti sidang pengucapan di Pengadilan Pajak.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan ketika putusan diunggah ke aplikasi e-putusan pada e-tax court maka pengucapan putusan secara hukum dianggap telah dilaksanakan.

"Pengucapan putusan itu dilaksanakan dengan penyampaian putusan secara elektronik. Begitu putusan diunggah di dalam sistem e-tax court, itu sudah pengucapan putusan," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum putusan diunggah, lanjut Aniek, para pihak yang bersengketa akan mendapat pemberitahuan terkait dengan diselenggarakannya sidang pengucapan putusan.

"Nanti, diberitahukan dulu bahwa tanggal sekian akan diucapkan putusan. Pada hari putusan diunggah, langsung tahu putusannya apa. Langsung bisa download putusannya," ujar Aniek.

Perlu diketahui, pengucapan putusan secara elektronik melalui penyampaian putusan secara elektronik telah diakomodasi oleh Peraturan MA (Perma) 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pengucapan putusan/penetapan ... secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan," bunyi Pasal 26 ayat (2) Perma 1/2019.

Pengucapan putusan juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusan elektronik tersebut juga harus dipublikasikan untuk umum pada sistem informasi pengadilan.

Putusan harus dituangkan dalam salinan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik. Salinan elektronik tersebut memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra