Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dengan hadirnya pengadilan pajak elektronik (e-tax court), para pihak yang bersengketa tidak lagi perlu mengikuti sidang pengucapan di Pengadilan Pajak.
Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan ketika putusan diunggah ke aplikasi e-putusan pada e-tax court maka pengucapan putusan secara hukum dianggap telah dilaksanakan.
"Pengucapan putusan itu dilaksanakan dengan penyampaian putusan secara elektronik. Begitu putusan diunggah di dalam sistem e-tax court, itu sudah pengucapan putusan," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).
Sebelum putusan diunggah, lanjut Aniek, para pihak yang bersengketa akan mendapat pemberitahuan terkait dengan diselenggarakannya sidang pengucapan putusan.
"Nanti, diberitahukan dulu bahwa tanggal sekian akan diucapkan putusan. Pada hari putusan diunggah, langsung tahu putusannya apa. Langsung bisa download putusannya," ujar Aniek.
Perlu diketahui, pengucapan putusan secara elektronik melalui penyampaian putusan secara elektronik telah diakomodasi oleh Peraturan MA (Perma) 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
"Pengucapan putusan/penetapan ... secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan," bunyi Pasal 26 ayat (2) Perma 1/2019.
Pengucapan putusan juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusan elektronik tersebut juga harus dipublikasikan untuk umum pada sistem informasi pengadilan.
Putusan harus dituangkan dalam salinan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik. Salinan elektronik tersebut memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.