PER-1/PP/2023

e-Tax Court Alami Gangguan, Banding Diajukan Lewat Laman Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 14:30 WIB
e-Tax Court Alami Gangguan, Banding Diajukan Lewat Laman Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 turut mengatur proses pengajuan banding dan gugatan apabila e-tax court mengalami gangguan atau hambatan teknis.

Jika terjadi gangguan, panitera Pengadilan Pajak akan menyampaikan pengumuman melalui laman resminya. Nanti, pengajuan banding atau gugatan disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.

"Dalam hal gangguan atau hambatan teknis pada e-tax court terjadi saat proses pengajuan banding atau gugatan, pengajuan banding atau gugatan disampaikan melalui laman khusus yang disediakan pengadilan pajak," bunyi Pasal 22 ayat (1) PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bila gangguan terjadi saat persidangan secara elektronik, hakim ketua atau hakim tunggal dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup.

Apabila gangguan terjadi karena masalah jaringan atau kelistrikan di Pengadilan Pajak, penundaan sidang diinformasikan kepada para pihak oleh panitera pengganti melalui e-tax court atau media lainnya.

Dalam hal gangguan pada e-tax court terjadi saat proses pengucapan putusan secara elektronik maka putusan baru akan diunggah setelah gangguan atau hambatan berakhir.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

e-Tax Court

Sebagai informasi, e-tax court merupakan sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi administrasi sengketa hingga persidangan secara elektronik.

Administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court dapat mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN