PER-1/PP/2023

e-Tax Court Alami Gangguan, Banding Diajukan Lewat Laman Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 14:30 WIB
e-Tax Court Alami Gangguan, Banding Diajukan Lewat Laman Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 turut mengatur proses pengajuan banding dan gugatan apabila e-tax court mengalami gangguan atau hambatan teknis.

Jika terjadi gangguan, panitera Pengadilan Pajak akan menyampaikan pengumuman melalui laman resminya. Nanti, pengajuan banding atau gugatan disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.

"Dalam hal gangguan atau hambatan teknis pada e-tax court terjadi saat proses pengajuan banding atau gugatan, pengajuan banding atau gugatan disampaikan melalui laman khusus yang disediakan pengadilan pajak," bunyi Pasal 22 ayat (1) PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila gangguan terjadi saat persidangan secara elektronik, hakim ketua atau hakim tunggal dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup.

Apabila gangguan terjadi karena masalah jaringan atau kelistrikan di Pengadilan Pajak, penundaan sidang diinformasikan kepada para pihak oleh panitera pengganti melalui e-tax court atau media lainnya.

Dalam hal gangguan pada e-tax court terjadi saat proses pengucapan putusan secara elektronik maka putusan baru akan diunggah setelah gangguan atau hambatan berakhir.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

e-Tax Court

Sebagai informasi, e-tax court merupakan sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi administrasi sengketa hingga persidangan secara elektronik.

Administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court dapat mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya