PER-1/PP/2023

e-Tax Court Alami Gangguan, Banding Diajukan Lewat Laman Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 14:30 WIB
e-Tax Court Alami Gangguan, Banding Diajukan Lewat Laman Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 turut mengatur proses pengajuan banding dan gugatan apabila e-tax court mengalami gangguan atau hambatan teknis.

Jika terjadi gangguan, panitera Pengadilan Pajak akan menyampaikan pengumuman melalui laman resminya. Nanti, pengajuan banding atau gugatan disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.

"Dalam hal gangguan atau hambatan teknis pada e-tax court terjadi saat proses pengajuan banding atau gugatan, pengajuan banding atau gugatan disampaikan melalui laman khusus yang disediakan pengadilan pajak," bunyi Pasal 22 ayat (1) PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bila gangguan terjadi saat persidangan secara elektronik, hakim ketua atau hakim tunggal dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup.

Apabila gangguan terjadi karena masalah jaringan atau kelistrikan di Pengadilan Pajak, penundaan sidang diinformasikan kepada para pihak oleh panitera pengganti melalui e-tax court atau media lainnya.

Dalam hal gangguan pada e-tax court terjadi saat proses pengucapan putusan secara elektronik maka putusan baru akan diunggah setelah gangguan atau hambatan berakhir.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

e-Tax Court

Sebagai informasi, e-tax court merupakan sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi administrasi sengketa hingga persidangan secara elektronik.

Administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court dapat mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP