KEBIJAKAN PAJAK

e-Faktur Belum Update, Tarif PPN dengan Besaran Tertentu Diisi Manual

Dian Kurniati | Minggu, 17 April 2022 | 07:00 WIB
e-Faktur Belum Update, Tarif PPN dengan Besaran Tertentu Diisi Manual

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang atau jasa tertentu bisa menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu harus dibuatkan faktur dengan kode 05. Namun, besaran tarifnya masih perlu ditulis secara manual.

"Untuk besaran tertentu, tarifnya masih diisi manual. Ke depannya, nanti akan di-update lagi semoga besaran tertentu ini akan otomatis," katanya dalam sosialisasi UU HPP bersama Hippindo, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Imaduddin menuturkan UU HPP memperkenalkan fasilitas PPN dengan besaran tertentu untuk menyederhanakan penghitungan PPN pada barang atau jasa tertentu. Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai barang atau jasa tertentu yang PPN terutangnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu.

Misal, PMK 65/2022 tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Beleid itu mengatur PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual.

Dalam hal ini, besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan kendaraan bekas yakni sebesar 1,1% dari harga jual.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Ada pula PMK 71/2022 tentang PPN atas penyerahan JKP tertentu. Peraturan itu mengatur 5 jenis JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu, yakni jasa pengiriman paket pos, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding).

Kemudian, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, jasa pemasaran dengan media voucher, serta jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.

"Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022," ujar Imaduddin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi