Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki
JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang atau jasa tertentu bisa menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang.
Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu harus dibuatkan faktur dengan kode 05. Namun, besaran tarifnya masih perlu ditulis secara manual.
"Untuk besaran tertentu, tarifnya masih diisi manual. Ke depannya, nanti akan di-update lagi semoga besaran tertentu ini akan otomatis," katanya dalam sosialisasi UU HPP bersama Hippindo, dikutip pada Minggu (17/4/2022).
Imaduddin menuturkan UU HPP memperkenalkan fasilitas PPN dengan besaran tertentu untuk menyederhanakan penghitungan PPN pada barang atau jasa tertentu. Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai barang atau jasa tertentu yang PPN terutangnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu.
Misal, PMK 65/2022 tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Beleid itu mengatur PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual.
Dalam hal ini, besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan kendaraan bekas yakni sebesar 1,1% dari harga jual.
Ada pula PMK 71/2022 tentang PPN atas penyerahan JKP tertentu. Peraturan itu mengatur 5 jenis JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu, yakni jasa pengiriman paket pos, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding).
Kemudian, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, jasa pemasaran dengan media voucher, serta jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.
"Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022," ujar Imaduddin. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.