KEBIJAKAN PAJAK

e-Faktur Belum Update, Tarif PPN dengan Besaran Tertentu Diisi Manual

Dian Kurniati | Minggu, 17 April 2022 | 07:00 WIB
e-Faktur Belum Update, Tarif PPN dengan Besaran Tertentu Diisi Manual

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang atau jasa tertentu bisa menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu harus dibuatkan faktur dengan kode 05. Namun, besaran tarifnya masih perlu ditulis secara manual.

"Untuk besaran tertentu, tarifnya masih diisi manual. Ke depannya, nanti akan di-update lagi semoga besaran tertentu ini akan otomatis," katanya dalam sosialisasi UU HPP bersama Hippindo, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Imaduddin menuturkan UU HPP memperkenalkan fasilitas PPN dengan besaran tertentu untuk menyederhanakan penghitungan PPN pada barang atau jasa tertentu. Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai barang atau jasa tertentu yang PPN terutangnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu.

Misal, PMK 65/2022 tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Beleid itu mengatur PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual.

Dalam hal ini, besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan kendaraan bekas yakni sebesar 1,1% dari harga jual.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Ada pula PMK 71/2022 tentang PPN atas penyerahan JKP tertentu. Peraturan itu mengatur 5 jenis JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu, yakni jasa pengiriman paket pos, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding).

Kemudian, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, jasa pemasaran dengan media voucher, serta jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.

"Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022," ujar Imaduddin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI