ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 4.0, Upload Faktur Pajak Muncul ETAX-API-00031? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 16:28 WIB
E-Faktur 4.0, Upload Faktur Pajak Muncul ETAX-API-00031? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet melaporkan adanya notifikasi eror ETAX-API-00031 saat mengunggah (upload) faktur pajak pada aplikasi e-faktur versi 4.0.

Notifikasi eror berbunyi, “ETAX-API-00031: Data tidak sesuai, NPWP16SERVICE-00008: Nama Lengkap tidak sesuai dengan data DJP.” Terkait dengan notifikasi eror tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan.

“Hal ini disebabkan penambahan validasi pada saat meng-upload faktur sebesar 50% dari perbandingan nama yang ada pada data wajib pajak dan masterfile DJP,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet melalui media sosial X, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Terkait dengan notifikasi eror tersebut, Kring Pajak menyampaikan solusinya. Pengguna aplikasi e-faktur versi 4.0 diminta untuk menyesuaikan nama lawan transaksi dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

“Silakan sesuaikan nama lawan transaksi dengan SKT/SPPKP agar sesuai dengan ketentuan pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 ya,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jika nama dan/atau alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat dalam SKT atau SKT dan SPPKP.

Sebagai informasi kembali, aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 diluncurkan. Simak ‘Versi 4.0 Diluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Digunakan Lagi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif