ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 4.0, Upload Faktur Pajak Muncul ETAX-API-00031? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 16:28 WIB
E-Faktur 4.0, Upload Faktur Pajak Muncul ETAX-API-00031? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet melaporkan adanya notifikasi eror ETAX-API-00031 saat mengunggah (upload) faktur pajak pada aplikasi e-faktur versi 4.0.

Notifikasi eror berbunyi, “ETAX-API-00031: Data tidak sesuai, NPWP16SERVICE-00008: Nama Lengkap tidak sesuai dengan data DJP.” Terkait dengan notifikasi eror tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan.

“Hal ini disebabkan penambahan validasi pada saat meng-upload faktur sebesar 50% dari perbandingan nama yang ada pada data wajib pajak dan masterfile DJP,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet melalui media sosial X, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan notifikasi eror tersebut, Kring Pajak menyampaikan solusinya. Pengguna aplikasi e-faktur versi 4.0 diminta untuk menyesuaikan nama lawan transaksi dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

“Silakan sesuaikan nama lawan transaksi dengan SKT/SPPKP agar sesuai dengan ketentuan pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 ya,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jika nama dan/atau alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat dalam SKT atau SKT dan SPPKP.

Sebagai informasi kembali, aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 diluncurkan. Simak ‘Versi 4.0 Diluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Digunakan Lagi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak