ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 4.0, Muncul ETAX-40001 dan ETAX-40002? Coba Cek Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 11:55 WIB
E-Faktur 4.0, Muncul ETAX-40001 dan ETAX-40002? Coba Cek Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet melaporkan munculnya notifikasi eror saat menggunakan e-faktur 4.0. Beberapa notifikasi eror yang dimaksud berupa ETAX-40001 dan ETAX-40002.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan notifikasi ‘ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server’ disebabkan tidak adanya koneksi dengan internet. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan wajib pajak perlu memastikan koneksi internet aktif dan stabil.

“Jika internet menggunakan proxy maka di aplikasi e-faktur juga harus setting proxy [pada menu Referensi > Setting Aplikasi,” tulis Kring Pajak di media sosial X, dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, wajib pajak perlu memastikan sertifikat elektronik sudah terpasang dan masih berlaku. Perlu juga pengecekan diblok atau tidaknya e-faktur oleh antivirus atau firewall. Selain itu, wajib pajak perlu memastikan tanggal dan jam pada PC atau laptop sudah benar.

Selanjutnya, notifikasi ‘ETAX-40002: Error di Service. Tidak dapat melakukan koneksi dengan service’ berarti aplikasi e-faktur tidak berhasil melakukan koneksi dengan sistem karena masalah pada file sertifikat elektronik yang digunakan.

Sederhananya, sumber masalah ada 2, yakni file sertifikat elektronik corrupt atau expired. Namun, sambung DJP, masalah file sertifikat elektronik expired yang sering muncu. Solusinya, wajib pajak dapat mengunduh (download) kembali sertifikat elektronik pada situs web e-nofa.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kemudian, wajib pajak perlu mendaftarkan sertifikat elektronik yang baru diunduh itu pada aplikasi e-faktur dengan cara masuk ke menu Referensi. Jika sertifikat elektronik telah habis atau kedaluwarsa, wajib pajak dapat meminta ke KPP tempat terdaftar.

Selain ETAX-40001 dan ETAX-40002, sejumlah wajib pajak juga mendapatkan notifikasi eror berupa ETAX-API-00031 saat menggunakan e-faktur 4.0. Simak ‘Muncul ETAX-API-00031 di e-Faktur 4.0, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja