ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 3.0, Dokumen Tertentu Selain PIB Masih Pakai Skema Upload

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 September 2020 | 11:16 WIB
E-Faktur 3.0, Dokumen Tertentu Selain PIB Masih Pakai Skema Upload

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak masuk skema prepopulated dalam e-Faktur 3.0.

Hal ini ditegaskan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Dokumen tertentu yang masuk skema prepopulated dalam e-Faktur 3.0 hanyalah dokumen berupa pemberitahuan impor barang (PIB). Dokumen tertentu lainnya, masih menggunakan skema manual.

“Untuk selain PIB masih menggunakan skema upload seperti sebelumnya sesuai dengan tata cara di PER-29/PJ/2015,” tulis DJP, seperti dikutip pada Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Otoritas mengatakan dokumen berupa PIB dapat menggunakan fitur prepopulated PIB. Dokumen surat penetapan bea masuk, cukai, dan pajak (SPPBMCP) juga termasuk dokumen kepabeanan terkait dengan impor yang dapat dimasukkan ke aplikasi e-Faktur melalui mekanisme prepopulated PIB.

DJP mengatakan keseluruhan dokumen PIB yang dapat menggunakan skema prepopulated, seperti yang dimaksud dalam PER-13/PJ/2019, termasuk BC20, BC24, BC28, SPPBMCP, pemberitahuan impor barang khusus (PIBK), surat penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP), surat penetapan pabean (SPP), surat teguran, dan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean (SPKTNP).

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), DJP hanya akan menyediakan data PIB untuk masa pajak dimulainya implementasi. Artinya, untuk PKP yang ditunjuk mulai menggunakan e-Faktur mulai 1 September 2020, data yang tersedia adalah data masa pajak Agustus 2020.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Adapun, jika PKP memiliki PIB yang akan dilaporkan di masa pajak tidak sama, tetap dapat dilaporkan dengan cara input atau mekanisme import data csv. Kemudian, akan dilakukan validasi apabila dilaporkan di masa pajak agustus 2020 atau masa pajak setelahnya.

Sementara itu, prepopulated pajak masukan tersedia untuk pajak masukan sejak awal 2020. Simak artikel ‘E-Faktur 3.0, Prepopulated Tersedia untuk Pajak Masukan Sejak Januari’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN