ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 3.0, Dokumen Tertentu Selain PIB Masih Pakai Skema Upload

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 September 2020 | 11:16 WIB
E-Faktur 3.0, Dokumen Tertentu Selain PIB Masih Pakai Skema Upload

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak masuk skema prepopulated dalam e-Faktur 3.0.

Hal ini ditegaskan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Dokumen tertentu yang masuk skema prepopulated dalam e-Faktur 3.0 hanyalah dokumen berupa pemberitahuan impor barang (PIB). Dokumen tertentu lainnya, masih menggunakan skema manual.

“Untuk selain PIB masih menggunakan skema upload seperti sebelumnya sesuai dengan tata cara di PER-29/PJ/2015,” tulis DJP, seperti dikutip pada Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Otoritas mengatakan dokumen berupa PIB dapat menggunakan fitur prepopulated PIB. Dokumen surat penetapan bea masuk, cukai, dan pajak (SPPBMCP) juga termasuk dokumen kepabeanan terkait dengan impor yang dapat dimasukkan ke aplikasi e-Faktur melalui mekanisme prepopulated PIB.

DJP mengatakan keseluruhan dokumen PIB yang dapat menggunakan skema prepopulated, seperti yang dimaksud dalam PER-13/PJ/2019, termasuk BC20, BC24, BC28, SPPBMCP, pemberitahuan impor barang khusus (PIBK), surat penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP), surat penetapan pabean (SPP), surat teguran, dan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean (SPKTNP).

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), DJP hanya akan menyediakan data PIB untuk masa pajak dimulainya implementasi. Artinya, untuk PKP yang ditunjuk mulai menggunakan e-Faktur mulai 1 September 2020, data yang tersedia adalah data masa pajak Agustus 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun, jika PKP memiliki PIB yang akan dilaporkan di masa pajak tidak sama, tetap dapat dilaporkan dengan cara input atau mekanisme import data csv. Kemudian, akan dilakukan validasi apabila dilaporkan di masa pajak agustus 2020 atau masa pajak setelahnya.

Sementara itu, prepopulated pajak masukan tersedia untuk pajak masukan sejak awal 2020. Simak artikel ‘E-Faktur 3.0, Prepopulated Tersedia untuk Pajak Masukan Sejak Januari’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?