FILIPINA

E-commerce di Filipina Pungut Pajak, Penerimaan 2025 Bakal Lebih Kuat

Dian Kurniati | Senin, 05 Agustus 2024 | 09:30 WIB
E-commerce di Filipina Pungut Pajak, Penerimaan 2025 Bakal Lebih Kuat

Ilustrasi.

MANILA, Filipina - Biro Pendapatan Internal (BIR) Filipina optimistis kinerja penerimaan pada 2025 bakal lebih kuat. Keyakinan itu muncul seiring dengan penunjukan penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak.

Komisaris otoritas pajak Romeo Lumagui Jr mengatakan potensi pajak dari sektor perdagangan digital sangat besar karena perubahan pola konsumsi masyarakat. Otoritas pun bakal lebih fokus menggarap potensi penerimaan dari sektor sektor perdagangan digital ini.

"Meskipun efisiensi pajak telah membaik, pengumpulan pajak selama ini tidak terlalu tinggi karena banyak masyarakat beralih dari belanja tradisional ke online sehingga kita kehilangan banyak penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lumagui mengatakan upaya pengumpulan target pajak senilai PHP3,05 triliun atau sekitar Rp853,65 triliun pada tahun ini masih sangat menantang. Hal ini salah satunya disebabkan oleh pemungutan pajak dari pelaku perdagangan digital yang belum optimal.

Pada 2025, upaya pengumpulan pajak diyakini lebih maksimal meskipun targetnya bakal naik menjadi setidaknya PHP3,23 triliun atau Rp904,03 triliun.

Sejak 15 Juli 2024, penyedia platform e-commerce telah resmi memungut pajak sebesar 1% atas penghasilan yang diterima para pedagang online. Kebijakan ini sempat molor dari rencana awal pada pertengahan April 2024 guna memberikan kesempatan pedagang online bersiap.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pemotongan pajak akan dikenakan jika total penghasilan bruto tahunan yang ditransfer ke pedagang selama tahun pajak terakhir di atas PHP500.000 atau sekitar Rp138,3 juta. Pengecualian pemotongan pajak diberikan kepada pedagang online dengan penghasilan kotor kumulatif dalam tahun pajak terakhir belum melebihi PHP500.000, serta koperasi yang terdaftar pada otoritas dengan sertifikat pembebasan pajak yang sah.

Penunjukan penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak dilaksanakan untuk menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha online dan konvensional. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak.

"Akan lebih mudah jika kita benar-benar dapat secara efektif memungut pajak dari perdagangan online mengingat transaksi yang signifikan," ujarnya dilansir philstar.com.

Pada semester I/2024, otoritas pajak baru mengumpulkan penerimaan senilai PHP1,34 triliun atau sekitar 44% dari target. Kinerja ini juga meleset 9% dari target PHP1,48 triliun yang semestinya dihimpun sepanjang Januari hingga Juni 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP