EKONOMI DIGITAL

e-Commerce Bakal Kuasai Ekonomi Digital Indonesia, Sumbang Rp1.908 T

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:30 WIB
e-Commerce Bakal Kuasai Ekonomi Digital Indonesia, Sumbang Rp1.908 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 menjadi momentum ekonomi digital di Tanah Air untuk tumbuh signifikan. Jumlah penduduk yang cukup jumbo menjadi katalisator sektor ini berkembang.

Pemerintah pun memprediksi niaga elektronik atau e-commerce akan menyumbang Rp1.908 triliun terhadap perekonomian nasional di tahun 2030. Angka ini setara 33% dari keseluruhan peta ekonomi digital Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan potensi ekonomi digital Indonesia jauh di atas negara lain di Asean. Analisis tersebut didapat dari perhitungan gross merchandise value (GMV) di kawasan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sebagai gambaran, pada 2020 lalu ekonomi digital Indonesia baru berkontribusi terhadap 4% produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Pada 2030 mendatang, kontribusi ekonomi digital terhadap PDB melonjak jadi 18%.

"e-Commerce diperkirakan masih akan menguasai peta ekonomi digital Indonesia pada 2030 dengan kontribusi mencapai Rp1.908 triliun atau sekitar 33%," kata Mendag dikutip dari siaran pers, Kamis (14/10/2021).

Sementara itu, sumber kontribusi lainnya didapat dari rantai nilai dan logistik dengan nilai Rp763 triliun atau 13% dari seluruh penerimaan ekonomi digital, online travel senilai Rp575 triliun atau 10%, dan corporate services sejumlah Rp529 triliun atau 9%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Mengantisipasi pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah menyiapkan 3 hal. Pertama, meningkatkan jumlah talenta digital baik di instansi pemerintah, pengusaha, atau akademisi. Kedua, mengakselerasi investasi infrastruktur hingga pelosok demi mengurangi kesenjangan digital.

Ketiga, memastikan regulasi terkait ekonomi digital di Indonesia bersifat adaptif, proaktif, dan kolaboratif.

Indonesia juga tercatat sebagai negara penyumbang perusahaan rintisan alias start up terbanyak di Asean. Perusahaan start up di Indonesia mencapai lebih dari 2.200 entitas. Laju penetrasi internet di Indonesia ikut mendorong pertumbuhan ekonomi digital. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 22:35 WIB

Ditengah banyaknya dampak buruk akibat pandemi Covid-19, e-commers menjadi salah satu bagian yang naik jumlah penggunanya. Selama pandemi, transaksi secara elektronik menjadi suatu gaya hidup. Hal ini menjadi langkah maju untuk teknologi dan digitalisasi di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses