EKONOMI DIGITAL

e-Commerce Bakal Kuasai Ekonomi Digital Indonesia, Sumbang Rp1.908 T

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:30 WIB
e-Commerce Bakal Kuasai Ekonomi Digital Indonesia, Sumbang Rp1.908 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 menjadi momentum ekonomi digital di Tanah Air untuk tumbuh signifikan. Jumlah penduduk yang cukup jumbo menjadi katalisator sektor ini berkembang.

Pemerintah pun memprediksi niaga elektronik atau e-commerce akan menyumbang Rp1.908 triliun terhadap perekonomian nasional di tahun 2030. Angka ini setara 33% dari keseluruhan peta ekonomi digital Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan potensi ekonomi digital Indonesia jauh di atas negara lain di Asean. Analisis tersebut didapat dari perhitungan gross merchandise value (GMV) di kawasan.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sebagai gambaran, pada 2020 lalu ekonomi digital Indonesia baru berkontribusi terhadap 4% produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Pada 2030 mendatang, kontribusi ekonomi digital terhadap PDB melonjak jadi 18%.

"e-Commerce diperkirakan masih akan menguasai peta ekonomi digital Indonesia pada 2030 dengan kontribusi mencapai Rp1.908 triliun atau sekitar 33%," kata Mendag dikutip dari siaran pers, Kamis (14/10/2021).

Sementara itu, sumber kontribusi lainnya didapat dari rantai nilai dan logistik dengan nilai Rp763 triliun atau 13% dari seluruh penerimaan ekonomi digital, online travel senilai Rp575 triliun atau 10%, dan corporate services sejumlah Rp529 triliun atau 9%.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Mengantisipasi pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah menyiapkan 3 hal. Pertama, meningkatkan jumlah talenta digital baik di instansi pemerintah, pengusaha, atau akademisi. Kedua, mengakselerasi investasi infrastruktur hingga pelosok demi mengurangi kesenjangan digital.

Ketiga, memastikan regulasi terkait ekonomi digital di Indonesia bersifat adaptif, proaktif, dan kolaboratif.

Indonesia juga tercatat sebagai negara penyumbang perusahaan rintisan alias start up terbanyak di Asean. Perusahaan start up di Indonesia mencapai lebih dari 2.200 entitas. Laju penetrasi internet di Indonesia ikut mendorong pertumbuhan ekonomi digital. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 22:35 WIB

Ditengah banyaknya dampak buruk akibat pandemi Covid-19, e-commers menjadi salah satu bagian yang naik jumlah penggunanya. Selama pandemi, transaksi secara elektronik menjadi suatu gaya hidup. Hal ini menjadi langkah maju untuk teknologi dan digitalisasi di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan