Ilustrasi. (DDTCNews)
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah memutuskan tidak mengenakan pajak digital (equalization levy) terhadap perusahaan e-commerce asing yang memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi India seiring dengan disepakatinya ketentuan Finance Bill 2021.
Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan perusahaan e-commerce asing tak perlu membayar pajak digital 2% jika memiliki cabang di India. Pajak digital ini juga tidak dikenakan atas produk yang dijual oleh residen India.
"Equalization levy dikenakan untuk menciptakan level playing field antara perusahaan konvensional yang membayar pajak dan e-commerce asing yang berbisnis di India tapi sama sekali tidak membayar pajak," katanya seperti dilansir outlookindia.com, Kamis (25/3/2021).
Untuk diketahui, pajak digital atas e-commerce asing pertama kali diperkenalkan pada April 2020. Melalui beleid tersebut, e-commerce asing dengan omzet tahunan senilai INR20 juta atau setara dengan Rp3,97 miliar wajib membayar pajak digital.
Pajak digital yang dikenakan oleh India termasuk pajak digital yang diinvestigasi oleh US Trade Representative (USTR). Pajak digital ini dianggap diskriminatif oleh USTR lantaran pajak tersebut tidak berlaku atas korporasi India.
Akibatnya, perusahaan digital AS dipastikan bakal dikenai pajak digital, sedangkan perusahaan India yang bergerak pada subsektor yang sama tidak dikenai pajak tambahan tersebut. Meski begitu, USTR hingga saat ini belum mengambil tindakan apapun.
USTR berargumen aksi balasan atas pajak digital bakal dirancang agar selaras aksi retaliasi yang juga akan diterapkan kepada negara atau kawasan lainnya yang juga diinvestigasi seperti Italia, Turki, Austria, Brazil, Ceko, Uni Eropa, Indonesia, Spanyol, dan Inggris. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.