INDIA

E-Commerce Asing yang Memiliki Cabang Domestik Bebas Pajak Digital

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Maret 2021 | 21:30 WIB
E-Commerce Asing yang Memiliki Cabang Domestik Bebas Pajak Digital

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah memutuskan tidak mengenakan pajak digital (equalization levy) terhadap perusahaan e-commerce asing yang memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi India seiring dengan disepakatinya ketentuan Finance Bill 2021.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan perusahaan e-commerce asing tak perlu membayar pajak digital 2% jika memiliki cabang di India. Pajak digital ini juga tidak dikenakan atas produk yang dijual oleh residen India.

"Equalization levy dikenakan untuk menciptakan level playing field antara perusahaan konvensional yang membayar pajak dan e-commerce asing yang berbisnis di India tapi sama sekali tidak membayar pajak," katanya seperti dilansir outlookindia.com, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Untuk diketahui, pajak digital atas e-commerce asing pertama kali diperkenalkan pada April 2020. Melalui beleid tersebut, e-commerce asing dengan omzet tahunan senilai INR20 juta atau setara dengan Rp3,97 miliar wajib membayar pajak digital.

Pajak digital yang dikenakan oleh India termasuk pajak digital yang diinvestigasi oleh US Trade Representative (USTR). Pajak digital ini dianggap diskriminatif oleh USTR lantaran pajak tersebut tidak berlaku atas korporasi India.

Akibatnya, perusahaan digital AS dipastikan bakal dikenai pajak digital, sedangkan perusahaan India yang bergerak pada subsektor yang sama tidak dikenai pajak tambahan tersebut. Meski begitu, USTR hingga saat ini belum mengambil tindakan apapun.

USTR berargumen aksi balasan atas pajak digital bakal dirancang agar selaras aksi retaliasi yang juga akan diterapkan kepada negara atau kawasan lainnya yang juga diinvestigasi seperti Italia, Turki, Austria, Brazil, Ceko, Uni Eropa, Indonesia, Spanyol, dan Inggris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN