INDIA

E-Commerce Asing yang Memiliki Cabang Domestik Bebas Pajak Digital

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Maret 2021 | 21:30 WIB
E-Commerce Asing yang Memiliki Cabang Domestik Bebas Pajak Digital

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah memutuskan tidak mengenakan pajak digital (equalization levy) terhadap perusahaan e-commerce asing yang memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi India seiring dengan disepakatinya ketentuan Finance Bill 2021.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan perusahaan e-commerce asing tak perlu membayar pajak digital 2% jika memiliki cabang di India. Pajak digital ini juga tidak dikenakan atas produk yang dijual oleh residen India.

"Equalization levy dikenakan untuk menciptakan level playing field antara perusahaan konvensional yang membayar pajak dan e-commerce asing yang berbisnis di India tapi sama sekali tidak membayar pajak," katanya seperti dilansir outlookindia.com, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Untuk diketahui, pajak digital atas e-commerce asing pertama kali diperkenalkan pada April 2020. Melalui beleid tersebut, e-commerce asing dengan omzet tahunan senilai INR20 juta atau setara dengan Rp3,97 miliar wajib membayar pajak digital.

Pajak digital yang dikenakan oleh India termasuk pajak digital yang diinvestigasi oleh US Trade Representative (USTR). Pajak digital ini dianggap diskriminatif oleh USTR lantaran pajak tersebut tidak berlaku atas korporasi India.

Akibatnya, perusahaan digital AS dipastikan bakal dikenai pajak digital, sedangkan perusahaan India yang bergerak pada subsektor yang sama tidak dikenai pajak tambahan tersebut. Meski begitu, USTR hingga saat ini belum mengambil tindakan apapun.

USTR berargumen aksi balasan atas pajak digital bakal dirancang agar selaras aksi retaliasi yang juga akan diterapkan kepada negara atau kawasan lainnya yang juga diinvestigasi seperti Italia, Turki, Austria, Brazil, Ceko, Uni Eropa, Indonesia, Spanyol, dan Inggris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP