BERITA PAJAK HARI INI

E-Bupot 21/26 Versi 1.4 DJP Online, Ada 2 Opsi Autentikasi Kirim SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 08:40 WIB
E-Bupot 21/26 Versi 1.4 DJP Online, Ada 2 Opsi Autentikasi Kirim SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui aplikasi e-bupot 21/26. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (20/3/2024).

Saat ini, DJP Online menyediakan aplikasi e-bupot 21/26 versi 1.4. Salah satu pembaruan yang dilakukan DJP terkait dengan autentikasi saat pengiriman SPT Masa PPh Pasal 21/26. Sekarang, pengguna mempunyai 2 pilihan autentikasi.

“Penambahan opsi sertifikat elektronik (*.p12) dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26 (kondisi sebelumya hanya menggunakan kode verifikasi via email server),” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, autentikasi merupakan langkah terakhir sebelum SPT disampaikan. Adapun e-bupot 21/26 dipergunakan pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (non-instansi pemerintah) mulai masa pajak Januari 2024. Simak ‘Update! E-Bupot 21/26 Versi 1.4 Sudah Dirilis di DJP Online’.

Selain mengenai e-bupot 21/26, ada pula ulasan terkait dengan penerapan PKKU atau ALP dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memiliki ketentuan sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Ada juga ulasan tentang ekstensifikasi cukai.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Autentikasi Pakai Sertifikat Elektronik dan Kode Verifikasi

Jika autentikasi yang dipilih adalah sertifikat elektronik, pengguna perlu mengisikan passphrase dan memilih fail sertifikat elektronik yang dimiliki (format .p12). Pengguna perlu memastikan sertifikat elektronik tersebut masih berlaku.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, jika autentikasi yang dipilih adalah kode verifikasi via email, pengguna perlu menekan tombol [di sini] untuk meminta kode verifikasi. Kode tersebut akan dikirimkan ke email yang terdaftar pada laman DJP Online.

“Salin kode verifikasi yang didapat dan masukan ke kolom kode verifikasi, lalu tekan tombol Kirim SPT. SPT yang berhasil dikirimkan akan masuk ke menu Dashboard,” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26. (DDTCNews)

Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024. Prabowo-Gibran memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional ... jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Terdapat 164,27 juta suara sah dalam pilpres 2024. Jumlah suara sah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40,97 juta atau 24,94%. Sementara itu, jumlah suara sah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 27,04 juta atau 16,46%. Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak di 36 provinsi, kecuali Sumatra Barat dan Aceh. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

WPDN yang Ditetapkan sebagai BUT

Berdasarkan pada PMK 172/2023, jika WPDN yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa memenuhi ketentuan sebagai BUT (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penentuan BUT), WPDN itu juga ditetapkan sebagai BUT.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BUT harus menyampaikan seluruh data dan/atau informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi di luar negeri yang terkait dengan usaha atau kegiatan BUT. Data dan/atau informasi itu digunakan dalam menentukan nilai transaksi BUT.

Jika BUT tidak memenuhi ketentuan terkait dengan penyampaian seluruh data dan/atau informasi tersebut, nilai transaksi ditentukan dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah dilaksanakan WPDN diperhitungkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan BUT. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Penambahan Barang Kena Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah masih mengkaji rencana ekstensifikasi cukai. Penambahan barang kena cukai (BKC) membutuhkan pembahasan yang komprehensif bersama kementerian/lembaga (K/L) lainnya.

"Kami akan lihat dari sisi timing mengenai kondisi ekonomi, urgensi dari sisi pengenaan, dan target yang sudah ditetapkan dalam APBN," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR.

Pemerintah telah merencanakan pengenaan cukai atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dalam APBN sejak beberapa tahun terakhir ini.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut prosedur penambahan BKC akan mengikuti ketentuan dalam UU Cukai s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Apabila kebijakannya telah final, pemerintah akan segera berkonsultasi kepada DPR. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan pajak ditetapkan Rp1.988,9 triliun pada tahun ini, naik 6,4% dari realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Artinya, tak perlu tax buoyancy di atas 1 untuk mencapai target pada tahun ini.

"Kalau tumbuh 6,4%, tax buoyancy-nya di bawah 1. Jadi, kami masih punya harapan untuk 10 bulan. Kami akan sampaikan di laporan semester mengenai dampaknya terhadap pajak, bea cukai, dan PNBP, serta proyeksinya di semester II/2024," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

BI Rate Sebesar 6%

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali mempertahankan BI rate sebesar 6% dengan suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan suku bunga lending facility sebesar 6,75%. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan itu diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar sekaligus untuk memastikan inflasi tetap terkendali pada rentang 2,5±1% pada 2024.

"Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga," ujar Perry. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Insentif PBJT Jasa Hiburan Tertentu

Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif fiskal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan mengatakan insentif fiskal diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama di sektor hiburan. Menurutnya, pemda dapat menentukan skema insentif yang ideal untuk wilayah masing-masing.

"Bentuk-bentuk insentif tergantung diskresi daerah," katanya.

Menurutnya, UU PDRD mengatur tarif pajak PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Namun, UU HKPD dan PP 35/2023 juga membuka ruang pemberian insentif untuk menjaga keberlangsungan usaha. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra