Penambahan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam aplikasi e-bupot 21/26. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan data diminta untuk menggunakan NPWP 16 digit saat menggunakan e-bupot 21/26.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) Kring Pajak mengatakan sesuai dengan PER-6/PJ/2024, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 (e-bupot 21/26) sudah dapat dimanfaatkan dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU sejak 1 Juli 2024.
“E-bupot 21/26 pada DJP Online masih mengakomodir penggunaan NPWP 15 digit … . Namun, apabila sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP, sebaiknya menggunakan NPWP 16 digit, sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Kring Pajak dalam media sosial X, dikutip pada Senin (8/7/2024).
Seperti diketahui, pada DJP Online saat ini tersedia aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0. Pembaruan melalui versi 2.0 memuat beberapa hal, salah satunya adalah penambahan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Selain penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU, ada pula fitur baru dalam pembuatan bukti potong PPh 21 oleh pemotong. Kini, setiap bukti potong yang dibuat akan terdistribusi secara otomatis ke akun DJP Online pihak yang dipotong.
Dengan adanya fitur pendistribusian secara otomatis setiap bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemotong melalui e-bupot 21/26 versi 2.0, pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri pada menu Lapor - Pra Pelaporan.
Sebagai informasi kembali, DJP juga tengah melakukan survei terkait dengan e-bupot 21/26. Survei dibagikan melalui email berdomain @pajak.go.id. Tidak semua wajib pajak akan menerima email ini. Pasalnya, survei dikirimkan kepada beberapa wajib pajak terpilih.
“DJP mengirimkan email blast dengan pengirim [email protected]. [Adapun] xxxx merupakan kode pembeda batch email blast untuk menghindari email terblokir oleh email provider, tulis DJP dalam sebuah pemberitahuan di Instagram. Simak ‘Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.