KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Emas Makin Singkat, Begini Klaim DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 09 Oktober 2020 | 13:22 WIB
Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Emas Makin Singkat, Begini Klaim DJBC

Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di pelabuhan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) mencatat terdapat penurunan durasi bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang seiring dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan penurunan durasi bongkar muat atau dwelling time makin signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, penerapan NLE ini juga makin menguntungkan pelaku usaha.

"Dari sisi waktu, diperoleh efisiensi yang tadinya 3 hari dan 23 jam untuk quarantine dan customs clearance, kini menjadi 1 hari 23 jam," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, Bea Cukai Tanjung Emas telah melaksanakan mandatori Single Submission (SSm) dan joint inspection pabean-karantina sejak 28 September 2020, atau sepekan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan NLE.

SSm dan joint inspection di Pelabuhan Tanjung Emas telah diikuti oleh 90 pengguna jasa yang sudah terdaftar, 56 importir, dan 34 perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Penerapan NLE juga telah menimbulkan efisiensi biaya dan waktu.

Angka dwelling time di pelabuhan Tanjung Emas pada Januari 2019 tercatat 6.14 jam, lalu turun menjadi 4.71 pada Januari 2020, dan kini menjadi 2.88 pada September 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika penurunan dwelling time menunjukkan efisiensi waktu, efisiensi biaya terlihat pada biaya parkir kontainer. Biasanya, biaya parkir sekitar Rp3 juta per kontainer ukuran 20 kaki, tetapi kini turun menjadi hanya Rp634.000.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan implementasi program NLE secara nasional saat ini telah memasuki babak piloting dan implementasi tahap awal untuk satu siklus inbound (impor).

Melalui SSm, penyampaian data tidak perlu berulang. Pengangkut hanya menyampaikan data melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) sehingga akan diperoleh efisiensi waktu sebesar 74% dengan perkiraan nilai efisiensi per tahun mencapai Rp60 miliar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Implementasi proses bisnis tersebut telah dilakukan secara bertahap di 4 pelabuhan besar, yaitu Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok.

"Efisiensi percepatan pemeriksaan melalui joint inspection diperkirakan dapat mencapai 35% sampai 56%, serta efisiensi biaya mencapai Rp85 miliar," ujar Tri.

Dia berharap perbaikan kinerja logistik nasional mampu memperbaiki posisi Indonesia pada survei-survei internasional seperti Ease of Doing Business (EoDB) dan Logistic Performance Index (LPI), sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra