KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung UMKM, Sri Mulyani Minta Semua Jajaran Kemenkeu Optimalkan APBN

Dian Kurniati | Selasa, 01 Februari 2022 | 09:00 WIB
Dukung UMKM, Sri Mulyani Minta Semua Jajaran Kemenkeu Optimalkan APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengoptimalkan APBN dalam mendukung pengembangan UMKM.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu sebagai bendahara negara harus mampu memikirkan strategi mengoptimalkan sumber daya keuangan sehingga dapat berdampak luas kepada UMKM. Dia menilai APBN dapat menjadi instrumen untuk mendorong pengembangan UMKM.

"Itu yang kita harapkan untuk kemudian melihat apakah yang sudah dilakukan dalam menggunakan kewenangan serta resource APBN itu hasilnya betul-betul memuaskan atau tidak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (01/02/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menuturkan Kemenkeu bertanggung jawab untuk mengelola APBN agar memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian, terutama UMKM. Menurutnya, semua unit di Kemenkeu juga perlu memperbaiki cara kerjanya, terutama dalam memberdayakan UMKM.

Dia mendorong semua unit di Kemenkeu bersinergi dengan kementerian/lembaga, BUMN, serta swasta sehingga upaya pemberdayaan tersebut menjangkau lebih banyak UMKM di Indonesia.

"Benchmarking dan mau belajar menyebabkan kita sebagai institusi akan terus menjadi lebih baik," ujarnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada tahun lalu, pemerintah telah memberikan stimulus untuk mendorong pemulihan UMKM dan korporasi melalui dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp116,2 triliun pada tahun lalu. Memasuki 2022, sejumlah stimulus untuk UMKM juga akan berlanjut.

Setidaknya terdapat 3 jenis stimulus yang akan diberikan kepada UMKM pada tahun ini, antara lain insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), subsidi bunga UMKM, dan penjaminan kredit UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?