FILIPINA

Dukung Reformasi, RUU Tax Amnesty Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 14:28 WIB
Dukung Reformasi, RUU Tax Amnesty Diusulkan

MANILA, DDTCNews – Michael Romero perwakilan dari satu partai politik Filipina mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan kebijakan tax amnesty bagi wajib pajak individu dan perusahaan atas kewajiban pajak yang belum dibayarkan untuk tahun pajak 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.

Romero mengatakan Rancangan Undang-Undang (House Bill No. 3655) yang sebelumnya telah diajukan dapat meningkatkan pendapatan dan dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan reformasi pajak yang efektif dengan memberikan amnesti pada semua pajak penghasilan yang belum dibayarkan.

“RUU tersebut selaras dengan program reformasi administrasi kebijakan pajak yang diusulkan oleh Duterte (Presiden Filipana) yang bertujuan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan pribadi dan perusahaan,” ucapnya dalam sebuah pernyataan,Minggu (25/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Dia menambahkan jika RUU tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang, akan memungkinkan setiap individu atau perusahaan mau memanfaatkan dan mengajukan tax amnesty kepada Biro Internal Revenue (BIR).

Program tax amnesty ini menawarkan pilihan bagi individu untuk membayar denda pajak senilai ₱50.000 (Rp13 juta) atau tarif flat 5%, nilainya akan dipilih yang lebih tinggi. Sementara, untuk perusahaan yang diusulkan adalah tarif flat 5% atau senilai ₱25.000 - ₱50.000.

Berdasarkan RUU tersebut, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty juga akan dibebaskan dari ketentuan National Internal Revenue Code tahun 1997 mengenai pembayaran pajak, sanksi pidana atau administrasi dari tunggakan pajak untuk tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, juga akan dibebaskan dari pemeriksaan.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Kementerian Keuangan Filipina sebelumnya mengatakan telah mempertimbangkan usulan RUU tax amnesty tersebut juga akan secara mutlak menghapus bekas perkara pajak pada BIR, Biro Bea Cukai, serta kasus yang ada di pengadilan.

Dalam RUU tersebut, Seperti dilansir dalam inquirer.net, dijelaskan pada pada bulan pertama wajib pajak yang menunggak pembayaran tax amnesty tidak akan dikenakan biaya tambahan dan bunga. Namun biaya bunga akan dikenakan pada bulan ketiga, sementara biaya tambahan akan dibayarkan pada bulan kelima. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan