FILIPINA

Dukung Reformasi, RUU Tax Amnesty Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 14:28 WIB
Dukung Reformasi, RUU Tax Amnesty Diusulkan

MANILA, DDTCNews – Michael Romero perwakilan dari satu partai politik Filipina mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan kebijakan tax amnesty bagi wajib pajak individu dan perusahaan atas kewajiban pajak yang belum dibayarkan untuk tahun pajak 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.

Romero mengatakan Rancangan Undang-Undang (House Bill No. 3655) yang sebelumnya telah diajukan dapat meningkatkan pendapatan dan dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan reformasi pajak yang efektif dengan memberikan amnesti pada semua pajak penghasilan yang belum dibayarkan.

“RUU tersebut selaras dengan program reformasi administrasi kebijakan pajak yang diusulkan oleh Duterte (Presiden Filipana) yang bertujuan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan pribadi dan perusahaan,” ucapnya dalam sebuah pernyataan,Minggu (25/9).

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Dia menambahkan jika RUU tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang, akan memungkinkan setiap individu atau perusahaan mau memanfaatkan dan mengajukan tax amnesty kepada Biro Internal Revenue (BIR).

Program tax amnesty ini menawarkan pilihan bagi individu untuk membayar denda pajak senilai ₱50.000 (Rp13 juta) atau tarif flat 5%, nilainya akan dipilih yang lebih tinggi. Sementara, untuk perusahaan yang diusulkan adalah tarif flat 5% atau senilai ₱25.000 - ₱50.000.

Berdasarkan RUU tersebut, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty juga akan dibebaskan dari ketentuan National Internal Revenue Code tahun 1997 mengenai pembayaran pajak, sanksi pidana atau administrasi dari tunggakan pajak untuk tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, juga akan dibebaskan dari pemeriksaan.

Baca Juga:
Ada VAT Refund, Filipina Yakin Daya Saing Pariwisata Bakal Menguat

Kementerian Keuangan Filipina sebelumnya mengatakan telah mempertimbangkan usulan RUU tax amnesty tersebut juga akan secara mutlak menghapus bekas perkara pajak pada BIR, Biro Bea Cukai, serta kasus yang ada di pengadilan.

Dalam RUU tersebut, Seperti dilansir dalam inquirer.net, dijelaskan pada pada bulan pertama wajib pajak yang menunggak pembayaran tax amnesty tidak akan dikenakan biaya tambahan dan bunga. Namun biaya bunga akan dikenakan pada bulan ketiga, sementara biaya tambahan akan dibayarkan pada bulan kelima. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi