SELANDIA BARU

Dukung Program Ini, Pekerja dan Pemberi Kerja Bakal Kena Pajak 1,39%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 12:30 WIB
Dukung Program Ini, Pekerja dan Pemberi Kerja Bakal Kena Pajak 1,39%

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru mengajukan proposal mengenai skema asuransi bagi individu yang kehilangan pekerjaan.

Menteri Keuangan Selandia Baru Grant Robertson telah mengatakan rancangan skema tersebut digunakan untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi ekonomi dan sosial dari negara tersebut.

“Ketika Selandia Baru bergerak melampaui dampak ekonomi dan sosial dari Covid-19, ada pelajaran penting yang dapat dipetik dari cara kami saling mendukung melalui serangkaian tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dia menjelaskan skema baru tersebut tidak berfokus untuk membuat orang-orang mempertahankan pekerjaan mereka, tetapi lebih berfokus untuk mendukung mereka beralih mendapatkan pekerjaan baru.

Seperti dilansir stuff.co.nz, skema tersebut sebenarnya telah dirancang dan dikampanyekan sebelum pemilihan tahun 2020 oleh Robertson bersama Dewan Serikat Buruh dan Bisnis Selandia Baru.

Dalam skema tersebut, pekerja dan pemberi kerja akan diminta untuk membayar pajak masing-masing sebesar 1,39%. Nanti, setoran dari pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai skema asuransi pengangguran ini.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan proposal tersebut, penduduk yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyakit kronis, atau pengalihan akan menerima 80% dari pendapatan reguler mereka selama 4 minggu.

Apabila dalam kurun waktu 4 minggu, individu yang kehilangan pekerjaan tersebut ternyata belum menemukan pekerjaan baru, pembayaran kepada individu tersebut akan diperpanjang selama enam bulan lagi. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN