SELANDIA BARU

Dukung Program Ini, Pekerja dan Pemberi Kerja Bakal Kena Pajak 1,39%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 12:30 WIB
Dukung Program Ini, Pekerja dan Pemberi Kerja Bakal Kena Pajak 1,39%

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru mengajukan proposal mengenai skema asuransi bagi individu yang kehilangan pekerjaan.

Menteri Keuangan Selandia Baru Grant Robertson telah mengatakan rancangan skema tersebut digunakan untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi ekonomi dan sosial dari negara tersebut.

“Ketika Selandia Baru bergerak melampaui dampak ekonomi dan sosial dari Covid-19, ada pelajaran penting yang dapat dipetik dari cara kami saling mendukung melalui serangkaian tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dia menjelaskan skema baru tersebut tidak berfokus untuk membuat orang-orang mempertahankan pekerjaan mereka, tetapi lebih berfokus untuk mendukung mereka beralih mendapatkan pekerjaan baru.

Seperti dilansir stuff.co.nz, skema tersebut sebenarnya telah dirancang dan dikampanyekan sebelum pemilihan tahun 2020 oleh Robertson bersama Dewan Serikat Buruh dan Bisnis Selandia Baru.

Dalam skema tersebut, pekerja dan pemberi kerja akan diminta untuk membayar pajak masing-masing sebesar 1,39%. Nanti, setoran dari pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai skema asuransi pengangguran ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan proposal tersebut, penduduk yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyakit kronis, atau pengalihan akan menerima 80% dari pendapatan reguler mereka selama 4 minggu.

Apabila dalam kurun waktu 4 minggu, individu yang kehilangan pekerjaan tersebut ternyata belum menemukan pekerjaan baru, pembayaran kepada individu tersebut akan diperpanjang selama enam bulan lagi. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra