PAJAK DAERAH

Dukung Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah, DJPK Usul Dibuat Zonasi

Dian Kurniati | Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Dukung Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah, DJPK Usul Dibuat Zonasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menegaskan kemandirian fiskal daerah perlu terus diperkuat. Salah satu upaya yang dipertimbangkan ialah dengan memberikan pendampingan secara zonasi.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pemerintah daerah membutuhkan dukungan untuk dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, bentuk dukungan yang dibutuhkan setiap daerah dapat berbeda-berbeda.

"Dari sisi kemandirian fiskal yang perlu diperkuat, sebaiknya dalam mendampingi pemda kita perlu untuk strategi zonasi, mengklaster," katanya, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Lydia menuturkan pendampingan untuk penguatan kemandirian fiskal daerah dapat dibagi dalam 3 zonasi, yaitu daerah dengan kemandirian fiskal tinggi, sedang, dan rendah. Daerah dengan kemandirian fiskal tinggi artinya memiliki komposisi PAD yang lebih besar dari pendapatan transfer.

Kemudian, daerah dengan kemandirian fiskal sedang berarti memiliki komposisi PAD dan pendapatan transfer yang seimbang. Adapun daerah dengan kemandirian fiskal rendah yaitu memiliki komposisi PAD yang kecil sehingga sangat tergantung pada pendapatan transfer.

Hingga saat ini, lanjut Lydia, DJPK mencatat baru 3 provinsi yang sudah memiliki komposisi transfer pendapatan di bawah 50% yaitu Banten, Bali, dan DKI Jakarta.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dia mengeklaim kemandirian fiskal daerah terus mengalami perbaikan walaupun ketergantungan terhadap transfer ke daerah masih tinggi. Perbaikan ini antara lain tecermin dari peningkatan PAD dari 24% pada 2014 menjadi 29% pada 2023.

Lydia berharap kemandirian fiskal daerah dapat terus meningkat ke depannya seiring dengan upaya reformasi melalui pengesahan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, penguatan kemandirian fiskal bakal lebih optimal apabila pemerintah pusat memberikan pendampingan yang tepat kepada pemda.

"Kami bisa zonasikan untuk bisa memberikan target pendampingan daerah yang lebih efektif," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP