KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) berencana untuk memperkuat basis data potensi pajak daerah yang terkait dengan implementasi opsen pajak daerah pada tahun depan.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan penguatan basis data potensi pajak daerah merupakan salah satu dari 13 inisiatif strategis DJPK yang akan dilaksanakan pada tahun depan.

"Ada penguatan basis data potensi pajak daerah melalui implementasi opsen pajak daerah. Jadi, kini ada semacam bagi hasil antara kabupaten/kota dan provinsi melalui skema opsen yang mulai diterapkan pada 2025," katanya, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), para pemda telah diberikan kesempatan untuk menyusun peraturan daerah (perda) pajak daerahnya masing-masing untuk diberlakukan pada tahun ini.

Dalam UU HKPD, terdapat 3 jenis opsen, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Ketiga opsen tersebut baru diberlakukan pada tahun depan.

"Baru tahun 2025 ini kami menerapkan pelaksanaan opsen mulai dari opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB. Kami membantu daerah mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerahnya," ujar Luky.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagai informasi, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang, sedangkan opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari MBLB terutang.

Opsen PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak daerah baru yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, opsen pajak MBLB merupakan jenis pajak daerah baru yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur, sedangkan aturan lebih lanjut soal opsen pajak MBLB akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja