PP 17/2022

Dukung Pembangunan IKN, Pemerintah Bisa Tawarkan Tax Holiday

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 14:00 WIB
Dukung Pembangunan IKN, Pemerintah Bisa Tawarkan Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Otorita IKN memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak untuk mendukung pembangunan hingga penyelenggaraan pemerintahan di IKN serta pengembangan kawasan di IKN dan daerah mitra.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17/2022, fasilitas perpajakan yang bisa diberikan pemerintah antara lain seperti pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir atau tax holiday.

"Fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022, dikutip pada Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah pusat juga dapat memberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor barang tertentu yang diperlukan untuk kepentingan umum. Adapun Otorita IKN memiliki kewenangan memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah.

"Insentif atau fasilitas pajak khusus IKN yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah khususnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah IKN," bunyi pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022.

Sebagaimana diatur pada Pasal 62 PP 17/2022, Kepala Otorita IKN memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran atas pokok dan sanksi pajak khusus IKN.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seluruh fasilitas yang diberikan Otorita IKN perlu memperhatikan kondisi wajib pajak serta objek pajak khusus IKN.

Jenis pajak yang menjadi kewenangan IKN ialah pajak-pajak yang selama ini telah dipungut di pemda lainnya dan telah tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pajak yang dimaksud antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak reklame.

Kemudian, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN