FILIPINA

Dukung Pajak Digital, Biro Perdagangan Elektronik Segera Dibentuk

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 13:30 WIB
Dukung Pajak Digital, Biro Perdagangan Elektronik Segera Dibentuk

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan dan Industri Filipina (Department of Trade and Industry/DTI) ikut mendukung pengesahan RUU Perpajakan Digital untuk mengenakan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik.

Menteri Perdagangan dan Industri Ramon Lopez mengatakan pemerintah saat ini juga tengah mengusulkan RUU Transaksi Internet untuk mendukung terciptanya ekonomi digital yang baik di Filipina. Melalui RUU tersebut, akan terbentuk Biro Perdagangan Elektronik yang bekerja di bawah DTI.

"Pada akhirnya, ekonomi digital di Filipina akan ditandai dengan infrastruktur yang memadai, tata kelola yang efisien, serta tenaga kerja yang siap di masa depan," katanya, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lopez mengatakan Biro Perdagangan Elektronik akan bertugas mengatur semua transaksi perdagangan elektronik di Filipina. Nantinya, biro tersebut akan berkoordinasi dengan Bureau of Internal Revenue (BIR) yang akan mengumpulkan pajak dari setiap layanan digital.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya mendorong semua kegiatan bisnis di Filipina berjalan secara elektronik.

Khusus pada DTI, telah tersedia berbagai layanan digital, seperti layanan pengajuan pendaftaran nama bisnis atau importir yang membutuhkan izin komoditas impor, produsen yang meminta persetujuan untuk lisensi Standar Nasional Filipina, serta kontraktor yang mengajukan atau memperbarui lisensi usaha.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di bidang perpajakan, RUU Perpajakan Digital telah diajukan sejak 2020 dan mulai dibahas bersama komite keuangan DPR. Dalam pembahasannya, komite setuju setiap transaksi digital di Filipina dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.

Dilansir philstar.com, Kementerian Keuangan memproyeksikan potensi penerimaan negara dari pengenaan PPN pada layanan digital sekitar US$10 miliar atau Rp144,8 triliun.

Namun, pembahasan mengenai RUU tersebut belum berlanjut karena pemerintah dan DPR sama-sama berfokus mengesahkan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang mendesak untuk memulihkan ekonomi dari pandemi Covid-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN