FILIPINA

Dukung Pajak Digital, Biro Perdagangan Elektronik Segera Dibentuk

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 13:30 WIB
Dukung Pajak Digital, Biro Perdagangan Elektronik Segera Dibentuk

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan dan Industri Filipina (Department of Trade and Industry/DTI) ikut mendukung pengesahan RUU Perpajakan Digital untuk mengenakan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik.

Menteri Perdagangan dan Industri Ramon Lopez mengatakan pemerintah saat ini juga tengah mengusulkan RUU Transaksi Internet untuk mendukung terciptanya ekonomi digital yang baik di Filipina. Melalui RUU tersebut, akan terbentuk Biro Perdagangan Elektronik yang bekerja di bawah DTI.

"Pada akhirnya, ekonomi digital di Filipina akan ditandai dengan infrastruktur yang memadai, tata kelola yang efisien, serta tenaga kerja yang siap di masa depan," katanya, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Lopez mengatakan Biro Perdagangan Elektronik akan bertugas mengatur semua transaksi perdagangan elektronik di Filipina. Nantinya, biro tersebut akan berkoordinasi dengan Bureau of Internal Revenue (BIR) yang akan mengumpulkan pajak dari setiap layanan digital.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya mendorong semua kegiatan bisnis di Filipina berjalan secara elektronik.

Khusus pada DTI, telah tersedia berbagai layanan digital, seperti layanan pengajuan pendaftaran nama bisnis atau importir yang membutuhkan izin komoditas impor, produsen yang meminta persetujuan untuk lisensi Standar Nasional Filipina, serta kontraktor yang mengajukan atau memperbarui lisensi usaha.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Di bidang perpajakan, RUU Perpajakan Digital telah diajukan sejak 2020 dan mulai dibahas bersama komite keuangan DPR. Dalam pembahasannya, komite setuju setiap transaksi digital di Filipina dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.

Dilansir philstar.com, Kementerian Keuangan memproyeksikan potensi penerimaan negara dari pengenaan PPN pada layanan digital sekitar US$10 miliar atau Rp144,8 triliun.

Namun, pembahasan mengenai RUU tersebut belum berlanjut karena pemerintah dan DPR sama-sama berfokus mengesahkan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang mendesak untuk memulihkan ekonomi dari pandemi Covid-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!