KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dukung Ketahanan Energi, DJBC Berikan Sederet Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Senin, 06 Desember 2021 | 11:30 WIB
Dukung Ketahanan Energi, DJBC Berikan Sederet Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan posisinya dalam mendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengungkapkan ada berbagai fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan produksi energi di dalam negeri. Menurutnya, fasilitas itu utamanya diberikan untuk mendorong pengembangan potensi energi alternatif.

"Kita harus memikirkan untuk energi alternatif yang sesuai dengan arahan presiden," katanya, dikutip Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untung mengatakan terdapat sejumlah hambatan untuk mendorong energi baru dan terbarukan di Indonesia. Misalnya dari sisi teknologi dan kondisi ekonomi yang belum memadai, paradigma energi terbarukan belum dipandang secara mendalam, serta konsumsi sumber energi yang tergolong besar.

DJBC pun memberikan fasilitas untuk mendukung ketahanan energi nasional, antara lain fasilitas kepabeanan bagi industri hulu migas seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217/2019. Fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas dan gas bumi.

Kemudian, DJBC juga menyediakan fasilitas kepabeanan bagi industri panas bumi dalam yang tertuang dalam PMK 218/2019, berupa pembebasan bea masuk atau tidak dipungut PDRI untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Selain itu, masih ada PMK 171/2019 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Untung menjelaskan pemanfaatan energi alternatif diperlukan untuk menyeimbangkan pemakaian konsumsi sumber daya alam (SDA). Dia kemudian merujuk proyeksi Kementerian ESDM mengenai cadangan energi termasuk minyak dan gas bumi yang akan habis pada 2030.

"Melihat banyaknya penduduk Indonesia tersebut, kebutuhan sumber energi dapat dikatakan masih kurang. Hal tersebut menjadi tugas kita semua, terutama pemerintah." ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak