PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

Dukung Kerja Audit, BPK Bakal Terapkan Analisis Big Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 16:30 WIB
Dukung Kerja Audit, BPK Bakal Terapkan Analisis Big Data

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memperluas penggunaan analisis big data dalam menunjang kegiatan audit keuangan negara.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah cara auditor negara dalam bekerja. Penggunaan teknologi informasi sudah tidak dapat dihindari lagi untuk menunjang kinerja otoritas.

"BPK sebagai institusi yang secara intensif menggunakan data dan informasi dalam pemeriksaan keuangan negara harus secara bertahap memanfaatkan teknologi digital dan big data," katanya saat membuka Raker BPK dikutip dari laman resmi BPK, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Agung menjelaskan penggunaan analisis big data sudah digunakan BPK dalam memeriksa anggaran penanganan Covid-19. Ke depan, penggunaan teknologi akan terus ditingkatkan dalam menunjang kerja otoritas melakukan pemeriksaan.

Pendekatan analisis melalui big data terdiri atas tiga laporan informasi mulai dari Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SIAP) dan Portal Covid sebagai lapisan operasional pemeriksaan. Lalu, berlanjut pada tahap analisis yang disajikan dalam Intelligence Dashboard Covid.

Meski begitu, lanjut Agung, penerapan teknologi big data dalam pemeriksaan masih menimbulkan tantangan bagi auditor. Salah satu aspek yang kerap kali membuat keraguan adalah soal perumusan formula interesting questions untuk mengoptimalkan manfaat dari big data analytics.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Untuk mengatasi hal tersebut, tim pemeriksa, tim pengkaji, tim big data analytics dengan dukungan Biro Teknologi Informasi merumuskan interesting questions untuk dianalisis dengan big data yang telah tersedia," ujarnya.

Dalam jangka pendek, sambung Agung, ada kebutuhan yang mendesak bagi semua pemeriksa di BPK untuk juga melek teknologi. Untuk itu, kapasitas dan kapabilitas pemeriksa perihal literasi data dan data fluency akan ditingkatkan.

"Inisiasi penerapan big data analytics tidak berhenti hanya dalam pemeriksaan penanganan pandemi Covid-19. Nanti bisa direplikasi dan diterapkan pada pemeriksaan lainnya seperti pemeriksaan tematik nasional, pemeriksaan laporan keuangan, dan lain sebagainya,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini