KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Ilustrasi. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji menata koper milik jamaah calon haji Indonesia kloter SOC 01 untuk ditimbang di hotelnya di Makkah, Arab Saudi, Kamis (13/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah bekerja sama dengan Saudi Customs untuk memastikan kelancaran ibadah haji 2024 hingga jemaah kembali ke tanah air.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan kerja sama kedua otoritas kepabeanan dilaksanakan terkait dengan bantuan proses pemeriksaan barang bawaan penumpang jemaah haji Indonesia.

"Kerja sama ini mempercepat proses customs clearance barang bawaan penumpang di kedua negara sehingga tidak terjadi penumpukan dan jemaah bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadahnya," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Encep menuturkan pemeriksaan barang penumpang biasanya dilakukan DJBC saat penumpang tiba di Indonesia. Kini, pemeriksaan barang bawaan penumpang dilakukan sebelum keberangkatan untuk menjamin aturan Saudi Customs terpenuhi.

Prosedur serupa juga berlaku sebaliknya saat jemaah haji akan kembali ke Indonesia. Hasilnya, pelayanan untuk seluruh jemaah haji di 13 bandara embarkasi dan debarkasi dapat berjalan lebih optimal.

Meski fokus pada kemudahan pelayanan, Encep menegaskan proses pemeriksaan tetap mengacu pada PMK 203/2017. Beleid ini mengatur ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk para jemaah haji.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setiap barang impor yang dibawa jemaah haji pun wajib diberitahukan kepada petugas DJBC melalui custom declaration, atau e-CD pada tautan ecd.beacukai.go.id apabila di bandara telah tersedia layanan elektronik.

Melalui PMK 203/2017, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan tersebut berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, kelebihannya dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh Pasal 22 impor 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, barang personal use yang merupakan barang kena cukai akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

"Kami juga mengimbau kepada jemaah haji, untuk informasi lebih lanjut terkait aturan barang bawaan penumpang, dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra