KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Industrialisasi, Sri Mulyani Beberkan Peran Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Kamis, 02 November 2023 | 10:00 WIB
Dukung Industrialisasi, Sri Mulyani Beberkan Peran Insentif Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendorong industrialisasi berkelanjutan.

Sejauh ini, lanjut Sri Mulyani, terdapat sejumlah instrumen insentif fiskal yang dapat dipilih investor sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Insentif yang paling populer antara lain tax holiday dan tax allowance.

"Kami juga memberikan dalam bentuk deduction untuk pajak sehingga mereka mampu break even point lebih cepat sehingga positive return yang didapat lebih cepat," katanya dalam Kompas100 CEO Forum, dikutip pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sri Mulyani mengatakan insentif tax allowance diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif ini diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Untuk tax holiday, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan, terutama terkait dengan nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan bahkan mencapai 20 tahun.

Menurut menteri keuangan, tax holiday dan tax allowance sangat cocok dimanfaatkan oleh investor yang ingin melakukan kegiatan hilirisasi. Kedua insentif tersebut juga telah banyak dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Selain itu, ia juga memaparkan Indonesia memiliki skema insentif tax deduction dan pajak ditanggung pemerintah. Mengenai tax deduction, lanjutnya, dapat diberikan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi.

Melalui fasilitas tax deduction, investor yang melakukan kegiatan litbang tertentu bisa memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Kalau melakukan pendidikan atau pelatihan vokasi, Anda bisa dapatkan super deduction. Itu biasa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan insentif untuk mendukung industrialisasi berkelanjutan tidak hanya diberikan dalam bentuk pajak, tetapi juga belanja dan pembiayaan. Oleh karena itu, negara membutuhkan fiskal yang sehat agar berbagai kebijakan tersebut dapat terealisasi.

Dengan peningkatan produktivitas dari industrialisasi ini pula, Sri Mulyani meyakini target menjadi negara maju pada 2045 dapat tercapai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini