KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Energi Terbarukan, Pemerintah Godok Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Minggu, 14 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Dukung Energi Terbarukan, Pemerintah Godok Fasilitas Kepabeanan

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penggunaan energi baru dan terbarukan. Nanti, fasilitas tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Untung Basuki mengatakan rencana pemberian fasilitas kepabeanan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

"Sekarang kami sedang membuat kajian kira-kira insentif apa yang bisa diberikan kepada perusahaan yang memproduksi energi baru dan terbarukan," katanya, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Untung menuturkan Indonesia perlu segera melakukan transisi dari energi fosil ke arah energi yang lebih ramah lingkungan. Apalagi, ada banyak potensi energi baru dan terbarukan yang dapat digarap seperti panas bumi, angin, air, dan matahari.

Dia menilai fasilitas kepabeanan dapat diberikan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan. Nanti, Kemenkeu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian ESDM untuk merumuskan fasilitas yang tepat untuk sektor tersebut.

"Ini yang mestinya bersama-sama kita mendukung upaya meningkatkan potensi EBT menjadi energi yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sejauh ini, lanjut Untung, belum banyak fasilitas yang didesain khusus untuk perusahaan energi baru dan terbarukan. Insentif khusus untuk energi baru dan terbarukan misalnya pada PMK 218/2019, yang menyediakan fasilitas kepabeanan bagi industri panas bumi.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan di sektor panas bumi dapat memperoleh pembebasan bea masuk atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk kegiatan bisnisnya. Sejauh ini, terdapat 12 perusahaan yang menggunakan fasilitas kepabeanan berdasarkan PMK 218/2019.

Selain itu, ada ketentuan bersifat umum, tetapi tetap dapat dimanfaatkan perusahaan energi baru dan terbarukan seperti PMK 66/2015.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

PMK 66/2015 mengatur terkait dengan pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Kemudian, ada PMK 171/2019 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini