KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Energi Terbarukan, Pemerintah Godok Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Minggu, 14 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Dukung Energi Terbarukan, Pemerintah Godok Fasilitas Kepabeanan

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penggunaan energi baru dan terbarukan. Nanti, fasilitas tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Untung Basuki mengatakan rencana pemberian fasilitas kepabeanan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

"Sekarang kami sedang membuat kajian kira-kira insentif apa yang bisa diberikan kepada perusahaan yang memproduksi energi baru dan terbarukan," katanya, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untung menuturkan Indonesia perlu segera melakukan transisi dari energi fosil ke arah energi yang lebih ramah lingkungan. Apalagi, ada banyak potensi energi baru dan terbarukan yang dapat digarap seperti panas bumi, angin, air, dan matahari.

Dia menilai fasilitas kepabeanan dapat diberikan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan. Nanti, Kemenkeu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian ESDM untuk merumuskan fasilitas yang tepat untuk sektor tersebut.

"Ini yang mestinya bersama-sama kita mendukung upaya meningkatkan potensi EBT menjadi energi yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sejauh ini, lanjut Untung, belum banyak fasilitas yang didesain khusus untuk perusahaan energi baru dan terbarukan. Insentif khusus untuk energi baru dan terbarukan misalnya pada PMK 218/2019, yang menyediakan fasilitas kepabeanan bagi industri panas bumi.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan di sektor panas bumi dapat memperoleh pembebasan bea masuk atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk kegiatan bisnisnya. Sejauh ini, terdapat 12 perusahaan yang menggunakan fasilitas kepabeanan berdasarkan PMK 218/2019.

Selain itu, ada ketentuan bersifat umum, tetapi tetap dapat dimanfaatkan perusahaan energi baru dan terbarukan seperti PMK 66/2015.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

PMK 66/2015 mengatur terkait dengan pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Kemudian, ada PMK 171/2019 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?