KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Energi Terbarukan, Pemerintah Godok Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Minggu, 14 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Dukung Energi Terbarukan, Pemerintah Godok Fasilitas Kepabeanan

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penggunaan energi baru dan terbarukan. Nanti, fasilitas tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Untung Basuki mengatakan rencana pemberian fasilitas kepabeanan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

"Sekarang kami sedang membuat kajian kira-kira insentif apa yang bisa diberikan kepada perusahaan yang memproduksi energi baru dan terbarukan," katanya, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untung menuturkan Indonesia perlu segera melakukan transisi dari energi fosil ke arah energi yang lebih ramah lingkungan. Apalagi, ada banyak potensi energi baru dan terbarukan yang dapat digarap seperti panas bumi, angin, air, dan matahari.

Dia menilai fasilitas kepabeanan dapat diberikan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan. Nanti, Kemenkeu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian ESDM untuk merumuskan fasilitas yang tepat untuk sektor tersebut.

"Ini yang mestinya bersama-sama kita mendukung upaya meningkatkan potensi EBT menjadi energi yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sejauh ini, lanjut Untung, belum banyak fasilitas yang didesain khusus untuk perusahaan energi baru dan terbarukan. Insentif khusus untuk energi baru dan terbarukan misalnya pada PMK 218/2019, yang menyediakan fasilitas kepabeanan bagi industri panas bumi.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan di sektor panas bumi dapat memperoleh pembebasan bea masuk atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk kegiatan bisnisnya. Sejauh ini, terdapat 12 perusahaan yang menggunakan fasilitas kepabeanan berdasarkan PMK 218/2019.

Selain itu, ada ketentuan bersifat umum, tetapi tetap dapat dimanfaatkan perusahaan energi baru dan terbarukan seperti PMK 66/2015.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

PMK 66/2015 mengatur terkait dengan pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Kemudian, ada PMK 171/2019 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN