KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Energi Terbarukan, 12 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Dukung Energi Terbarukan, 12 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim telah memberikan fasilitas kepabeanan kepada sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor energi baru dan terbarukan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan sudah ada fasilitas yang diberikan untuk mendorong konservasi energi. Menurutnya, DJBC berkomitmen mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan.

"Sekarang bisa memakai [peraturan] yang sudah existing, misalnya PMK 218/2019 untuk panas bumi kan sudah berjalan atau menggunakan fasilitas existing lainnya," katanya, dikutip pada Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untung menuturlan PMK 218/2019 mengatur fasilitas kepabeanan bagi industri panas bumi. Dalam hal ini, perusahaan di sektor panas bumi dapat memperoleh pembebasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI) tidak dipungut untuk kegiatan bisnisnya.

Terdapat 12 perusahaan di sektor panas bumi yang menggunakan fasilitas kepabeanan berdasarkan PMK 218/2019. Beberapa di antaranya yakni Star Energy Geothermal (Wayang Windu), Pertamina Geothermal Energy (6 lokasi), Geo Dipa Energy (2 lokasi), dan Medco Cahaya Geothermal.

Kemudian, terdapat 2 proyek yang memanfaatkan insentif sebagaimana diatur dalam PMK 176/2009 dan PMK 66/2016, yaitu PLTA Cirata dan PLTB Sidrap.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

PMK 176/2009 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Sementara itu, PMK 66/2015 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Selain itu, lanjut Untung, terdapat juga PMK 171/2019 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Ketentuan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.

"Itu ada sebetulnya, yang selama ini belum bicara spesifik pembangkit listrik, apakah gunakan energi fosil atau energi baru dan terbarukan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?