KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Energi Terbarukan, 12 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Dukung Energi Terbarukan, 12 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim telah memberikan fasilitas kepabeanan kepada sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor energi baru dan terbarukan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan sudah ada fasilitas yang diberikan untuk mendorong konservasi energi. Menurutnya, DJBC berkomitmen mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan.

"Sekarang bisa memakai [peraturan] yang sudah existing, misalnya PMK 218/2019 untuk panas bumi kan sudah berjalan atau menggunakan fasilitas existing lainnya," katanya, dikutip pada Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untung menuturlan PMK 218/2019 mengatur fasilitas kepabeanan bagi industri panas bumi. Dalam hal ini, perusahaan di sektor panas bumi dapat memperoleh pembebasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI) tidak dipungut untuk kegiatan bisnisnya.

Terdapat 12 perusahaan di sektor panas bumi yang menggunakan fasilitas kepabeanan berdasarkan PMK 218/2019. Beberapa di antaranya yakni Star Energy Geothermal (Wayang Windu), Pertamina Geothermal Energy (6 lokasi), Geo Dipa Energy (2 lokasi), dan Medco Cahaya Geothermal.

Kemudian, terdapat 2 proyek yang memanfaatkan insentif sebagaimana diatur dalam PMK 176/2009 dan PMK 66/2016, yaitu PLTA Cirata dan PLTB Sidrap.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

PMK 176/2009 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Sementara itu, PMK 66/2015 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Selain itu, lanjut Untung, terdapat juga PMK 171/2019 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Ketentuan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.

"Itu ada sebetulnya, yang selama ini belum bicara spesifik pembangkit listrik, apakah gunakan energi fosil atau energi baru dan terbarukan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN