KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Energi Terbarukan, 12 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Dukung Energi Terbarukan, 12 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim telah memberikan fasilitas kepabeanan kepada sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor energi baru dan terbarukan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan sudah ada fasilitas yang diberikan untuk mendorong konservasi energi. Menurutnya, DJBC berkomitmen mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan.

"Sekarang bisa memakai [peraturan] yang sudah existing, misalnya PMK 218/2019 untuk panas bumi kan sudah berjalan atau menggunakan fasilitas existing lainnya," katanya, dikutip pada Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Untung menuturlan PMK 218/2019 mengatur fasilitas kepabeanan bagi industri panas bumi. Dalam hal ini, perusahaan di sektor panas bumi dapat memperoleh pembebasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI) tidak dipungut untuk kegiatan bisnisnya.

Terdapat 12 perusahaan di sektor panas bumi yang menggunakan fasilitas kepabeanan berdasarkan PMK 218/2019. Beberapa di antaranya yakni Star Energy Geothermal (Wayang Windu), Pertamina Geothermal Energy (6 lokasi), Geo Dipa Energy (2 lokasi), dan Medco Cahaya Geothermal.

Kemudian, terdapat 2 proyek yang memanfaatkan insentif sebagaimana diatur dalam PMK 176/2009 dan PMK 66/2016, yaitu PLTA Cirata dan PLTB Sidrap.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

PMK 176/2009 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Sementara itu, PMK 66/2015 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Selain itu, lanjut Untung, terdapat juga PMK 171/2019 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Ketentuan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.

"Itu ada sebetulnya, yang selama ini belum bicara spesifik pembangkit listrik, apakah gunakan energi fosil atau energi baru dan terbarukan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini