PAJAK INTERNASIONAL

Duh, Sejumlah Agenda Pajak Terdampak Virus Corona! Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 17:13 WIB
Duh, Sejumlah Agenda Pajak Terdampak Virus Corona! Ini Penjelasan DJP

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi virus Corona (COVID-19) mempengaruhi jadwal sejumlah agenda pajak internasional yang diikuti atau melibatkan Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan penyebaran virus Corona yang cepat ikut memberikan dampak kepada proses pembahasan kerangka konsensus global untuk menjawab tantangan digitalisasi ekonomi. Kini, pertemuan langsung dipastikan tidak bisa dilakukan.

“Dampak COVID-19 sudah meluas dan mempengaruhi jadwal pertemuan internasional di bidang perpajakan yang sudah diagendakan,” katanya, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

John menuturkan beberapa pertemuan dan pembahasan yang terdampak antara lain terkait dengan Unified Approach (Pillar One) dan GloBE (Pillar Two). Kemudian, pembahasan terkait transfer pricing, tax treaties, dan harmful tax practices juga ikut terdampak.

Selain itu, kegiatan kunjungan langsung seperti on site visit assessment atas pelaksanaan exchange of information on request (EOIR) oleh Sekretariat Global Forum on Transparency and Exchange of Information praktis tidak dapat dilakukan.

Begitu juga dengan rencana kegiatan The Belt and Road Initiative Tax Cooperation Conference (Britacom) di Astana Kazakhstan, Acara yang rencananya berlangsung pada Mei 2020 ini juga kemungkinan besar akan ditunda.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Pertemuan bilateral seperti negosiasi maupun renegosiasi tax treaty banyak yang ditunda atau di-reschedule lagi atau bahkan dibatalkan. Demikian pula rencana pertemuan Mutual Agreement Procedure (MAP) banyak yang dijadwal ulang," imbuhnya.

Terkait dengan konsensus global pajak digital, sambung John, pertemuan secara elektronik menjadi satu-satunya alternatif proses konsolidasi. Namun, dia memastikan semua proses pembahasan tetap dilakukan secara optimal untuk bisa menelurkan kesepakatan global terkait ekonomi digital pada akhir tahun ini.

"Penggunaan teknologi informasi dalam pertemuan-pertemuan internasional di bidang perpajakan akan menjadi model ke depan pascamenyebarnya COVID-19," imbuh John.

Sebelumnya, OECD mengatakan pembahasan dan perumusan upaya multilateral untuk mengatasi tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi terus berlanjut. Tim Sekretariat OECD bekerja penuh pada proyek tersebut. Pertemuan dengan delegasi diadakan dari jarak jauh. Simak artikel ‘Ada Virus Corona, Bagaimana Nasib Perundingan Konsensus Pajak Digital?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2020 | 02:44 WIB

semoga meskipun dengan teknologi agenda pertemuan mengenai pajak internasional tersebut tetap berjalan lancar dan semoga situasi di Indonesia segera dapat kondusif kembali aamiin.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra