PAJAK INTERNASIONAL

Duh, Sejumlah Agenda Pajak Terdampak Virus Corona! Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 17:13 WIB
Duh, Sejumlah Agenda Pajak Terdampak Virus Corona! Ini Penjelasan DJP

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi virus Corona (COVID-19) mempengaruhi jadwal sejumlah agenda pajak internasional yang diikuti atau melibatkan Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan penyebaran virus Corona yang cepat ikut memberikan dampak kepada proses pembahasan kerangka konsensus global untuk menjawab tantangan digitalisasi ekonomi. Kini, pertemuan langsung dipastikan tidak bisa dilakukan.

“Dampak COVID-19 sudah meluas dan mempengaruhi jadwal pertemuan internasional di bidang perpajakan yang sudah diagendakan,” katanya, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

John menuturkan beberapa pertemuan dan pembahasan yang terdampak antara lain terkait dengan Unified Approach (Pillar One) dan GloBE (Pillar Two). Kemudian, pembahasan terkait transfer pricing, tax treaties, dan harmful tax practices juga ikut terdampak.

Selain itu, kegiatan kunjungan langsung seperti on site visit assessment atas pelaksanaan exchange of information on request (EOIR) oleh Sekretariat Global Forum on Transparency and Exchange of Information praktis tidak dapat dilakukan.

Begitu juga dengan rencana kegiatan The Belt and Road Initiative Tax Cooperation Conference (Britacom) di Astana Kazakhstan, Acara yang rencananya berlangsung pada Mei 2020 ini juga kemungkinan besar akan ditunda.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Pertemuan bilateral seperti negosiasi maupun renegosiasi tax treaty banyak yang ditunda atau di-reschedule lagi atau bahkan dibatalkan. Demikian pula rencana pertemuan Mutual Agreement Procedure (MAP) banyak yang dijadwal ulang," imbuhnya.

Terkait dengan konsensus global pajak digital, sambung John, pertemuan secara elektronik menjadi satu-satunya alternatif proses konsolidasi. Namun, dia memastikan semua proses pembahasan tetap dilakukan secara optimal untuk bisa menelurkan kesepakatan global terkait ekonomi digital pada akhir tahun ini.

"Penggunaan teknologi informasi dalam pertemuan-pertemuan internasional di bidang perpajakan akan menjadi model ke depan pascamenyebarnya COVID-19," imbuh John.

Sebelumnya, OECD mengatakan pembahasan dan perumusan upaya multilateral untuk mengatasi tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi terus berlanjut. Tim Sekretariat OECD bekerja penuh pada proyek tersebut. Pertemuan dengan delegasi diadakan dari jarak jauh. Simak artikel ‘Ada Virus Corona, Bagaimana Nasib Perundingan Konsensus Pajak Digital?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2020 | 02:44 WIB

semoga meskipun dengan teknologi agenda pertemuan mengenai pajak internasional tersebut tetap berjalan lancar dan semoga situasi di Indonesia segera dapat kondusif kembali aamiin.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN