KOTA PEKANBARU

Duh, Realisasi Pajak sampai 8 Juni 2020 Baru 24%

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 18:01 WIB
Duh, Realisasi Pajak sampai 8 Juni 2020 Baru 24%

Petugas kebersihan membersihkan tempat duduk pengunjung dengan cairan disinfektan di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). Realisasi pajak daerah Kota Pekanbaru, hingga 8 Juni 2020 baru mencapai Rp198 miliar, atau 24,11% dari target tahun ini Rp821 miliar. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp)

PEKANBARU, DDTCNews - Realisasi pajak daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, hingga 8 Juni 2020 baru mencapai Rp198 miliar, atau 24,11% dari target tahun ini Rp821 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zuhelmi Arifin mengatakan pandemi virus Corona telah menimbulkan dampak ke seluruh sektor perekonomian.

"Penerimaan pajak Kota Pekanbaru sampai saat ini masih stagnan, dampak pandemi Covid-19 terasa di berbagai sektor perekonomian," katanya di Pekanbaru, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Zuhelmi menambahkan penurunan penerimaan pajak daerah terjadi pada hampir semua jenis pajak daerah, terutama pajak hotel dan restoran yang mengalami penurunan terdalam.

Ia menerangkan pajak hotel yang biasanya terkumpul Rp4 miliar dalam sebulan, sekarang hanya terkumpul Rp200 juta. Penurunan itu juga terjadi pada pajak restoran. Pajak restoran yang biasanya terkumpul Rp11 miliar per bulan, sekarang hanya terkumpul Rp2 miliar.

Meski demikian, Zuhelmi masih optimistis sektor ekonomi akan beradaptasi dengan keadaan dan akan kembali tumbuh pada periode ke depan, apalagi menjelang diterapkannya era new normal atau kenormalan baru.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Untuk diketahui, kinerja penerimaan pajak daerah Pemkot Pekanbaru selaku ibu kota Provinsi Riau berbanding terbalik apabila dibandingkan dengan kinerja penerimaan pajak Pemprov Riau.

Pemprov Riau, seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com, mengklaim telah sukses mengumpulkan penerimaan pajak daerah di tengah pandemi Corona berkat digulirkannya kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penerimaan PKB pada masa pemutihan denda PKB lebih baik bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan PKB pada kuartal I/2020. Realisasi penerimaan PKB pada masa pemutihan itu mencapai Rp23,8 miliar dengan denda yang dihapuskan mencapai Rp6 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA