KOTA PEKANBARU

Duh, Realisasi Pajak sampai 8 Juni 2020 Baru 24%

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 18:01 WIB
Duh, Realisasi Pajak sampai 8 Juni 2020 Baru 24%

Petugas kebersihan membersihkan tempat duduk pengunjung dengan cairan disinfektan di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). Realisasi pajak daerah Kota Pekanbaru, hingga 8 Juni 2020 baru mencapai Rp198 miliar, atau 24,11% dari target tahun ini Rp821 miliar. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp)

PEKANBARU, DDTCNews - Realisasi pajak daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, hingga 8 Juni 2020 baru mencapai Rp198 miliar, atau 24,11% dari target tahun ini Rp821 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zuhelmi Arifin mengatakan pandemi virus Corona telah menimbulkan dampak ke seluruh sektor perekonomian.

"Penerimaan pajak Kota Pekanbaru sampai saat ini masih stagnan, dampak pandemi Covid-19 terasa di berbagai sektor perekonomian," katanya di Pekanbaru, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zuhelmi menambahkan penurunan penerimaan pajak daerah terjadi pada hampir semua jenis pajak daerah, terutama pajak hotel dan restoran yang mengalami penurunan terdalam.

Ia menerangkan pajak hotel yang biasanya terkumpul Rp4 miliar dalam sebulan, sekarang hanya terkumpul Rp200 juta. Penurunan itu juga terjadi pada pajak restoran. Pajak restoran yang biasanya terkumpul Rp11 miliar per bulan, sekarang hanya terkumpul Rp2 miliar.

Meski demikian, Zuhelmi masih optimistis sektor ekonomi akan beradaptasi dengan keadaan dan akan kembali tumbuh pada periode ke depan, apalagi menjelang diterapkannya era new normal atau kenormalan baru.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, kinerja penerimaan pajak daerah Pemkot Pekanbaru selaku ibu kota Provinsi Riau berbanding terbalik apabila dibandingkan dengan kinerja penerimaan pajak Pemprov Riau.

Pemprov Riau, seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com, mengklaim telah sukses mengumpulkan penerimaan pajak daerah di tengah pandemi Corona berkat digulirkannya kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penerimaan PKB pada masa pemutihan denda PKB lebih baik bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan PKB pada kuartal I/2020. Realisasi penerimaan PKB pada masa pemutihan itu mencapai Rp23,8 miliar dengan denda yang dihapuskan mencapai Rp6 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN