EASE OF DOING BUSINESS 2019

Duh, Peringkat EODB Indonesia Menjauhi Target 40

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 November 2018 | 20:02 WIB
Duh, Peringkat EODB Indonesia Menjauhi Target 40

EoDB 2019 Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Alih-alih meningkat, pringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2019 Indonesia turun menjadi 73 dari posisi sebelumnya 72. Dengan demikian, upaya mengejar target peringkat 40 di akhir pemerintahan Kabinet Kerja masih menantang.

Turunnya peringkat tersebut disebabkan adanya reformasi yang signifikan pada 35 negara yang disurvei, termasuk China, India, dan Kenya. Meskipun mengalami penurunan peringkat, skor indeks EoDB Indonesia naik tipis dari 66,54 pada tahun lalu menjadi 67,96.

“Indonesia harus terus melanjutkan upaya perbaikan iklim usaha dengan melakukan reformasi yang lebih mendasar,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga:
World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Pemerintah, sambungnya, terus berkomitmen fokus pada penyelenggaraan program reformasi yang lebih mendasar. Program reformasi ini tidak hanya menghasilkan perubahan administratif dan prosedural.

Perubahan tersebut, sambungnya, harus juga mencakup berbagai aspek, baik regulasi, proses bisnis dan sistem layanan, agar membawa perubahan yang lebih signifikan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha.

“Pemerintah Indonesia akan terus melanjutkan upaya perbaikan yang selama empat tahun terakhir ini telah tercatat berhasil meningkatkan kemudahan berusaha yang diukur oleh survei Doing Business,” imbuhnya.

Baca Juga:
Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Seperti diketahui, laporan yang dirilis Bank Dunia ini memuat survei terhadap 190 negara. Dalam laporan tersebut, Indonesia terekam telah berhasil menerapkan 17 jenis reformasi dalam tiga tahun terakhir.

Untuk tahun ini, Indonesia telah melakukan tiga jenis reformasi yang dicatat dan diakui dalam laporan tersebut, yakni indikator memulai usaha (starting a business), memperoleh pinjaman (getting credit) dan pendaftaran properti (registering property). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Sabtu, 02 November 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses