EASE OF DOING BUSINESS 2019

Duh, Peringkat EODB Indonesia Menjauhi Target 40

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 November 2018 | 20:02 WIB
Duh, Peringkat EODB Indonesia Menjauhi Target 40

EoDB 2019 Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Alih-alih meningkat, pringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2019 Indonesia turun menjadi 73 dari posisi sebelumnya 72. Dengan demikian, upaya mengejar target peringkat 40 di akhir pemerintahan Kabinet Kerja masih menantang.

Turunnya peringkat tersebut disebabkan adanya reformasi yang signifikan pada 35 negara yang disurvei, termasuk China, India, dan Kenya. Meskipun mengalami penurunan peringkat, skor indeks EoDB Indonesia naik tipis dari 66,54 pada tahun lalu menjadi 67,96.

“Indonesia harus terus melanjutkan upaya perbaikan iklim usaha dengan melakukan reformasi yang lebih mendasar,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga:
Wah! Staf Ahli Sri Mulyani Terpilih Jadi Executive Director World Bank

Pemerintah, sambungnya, terus berkomitmen fokus pada penyelenggaraan program reformasi yang lebih mendasar. Program reformasi ini tidak hanya menghasilkan perubahan administratif dan prosedural.

Perubahan tersebut, sambungnya, harus juga mencakup berbagai aspek, baik regulasi, proses bisnis dan sistem layanan, agar membawa perubahan yang lebih signifikan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha.

“Pemerintah Indonesia akan terus melanjutkan upaya perbaikan yang selama empat tahun terakhir ini telah tercatat berhasil meningkatkan kemudahan berusaha yang diukur oleh survei Doing Business,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Seperti diketahui, laporan yang dirilis Bank Dunia ini memuat survei terhadap 190 negara. Dalam laporan tersebut, Indonesia terekam telah berhasil menerapkan 17 jenis reformasi dalam tiga tahun terakhir.

Untuk tahun ini, Indonesia telah melakukan tiga jenis reformasi yang dicatat dan diakui dalam laporan tersebut, yakni indikator memulai usaha (starting a business), memperoleh pinjaman (getting credit) dan pendaftaran properti (registering property). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Februari 2022 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Rabu, 29 September 2021 | 10:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021 Jadi 3,7%

Selasa, 13 Juli 2021 | 15:49 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peringkat Kemudahan Membayar Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN